EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Putusan Nomor 219/Pdt.G/2021/Pa.kdg Tentang Izin Poligami yang Telah Menikah Siri dengan Alasan Menjalankan Bisnis Usaha

Noradliani, Noradliani (2023) Analisis Putusan Nomor 219/Pdt.G/2021/Pa.kdg Tentang Izin Poligami yang Telah Menikah Siri dengan Alasan Menjalankan Bisnis Usaha. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf

Download (327kB)
[img] Text
awal Noradliani.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (300kB)
[img] Text
Bab I Pendahuluan.pdf

Download (934kB)
[img] Text
Bab II Teori.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (969kB)
[img] Text
Bab III Analisis.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab IV Penutup.pdf

Download (185kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (415kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (9MB)

ABSTRAK

Poligami merupakan salah satu bentuk dari perkawinan yang sering diperbincangkan dari dulu sampai sekarang di masyarakat umum. Ada banyak permohonan izin poligami yang terjadi, di antaranya tidak memenuhi syarat alternatif namun Majelis Hakim tetap mengabulkan izin poligami. Salah satu perkara permohonan izin poligami terdapat pada putusan Nomor 219/Pdt.G/Pa.Kdg. Pada putusan Nomor 219/Pdt.G/Pa.Kdg ini, terkait permohonan izin poligami yang telah menikah siri dengan alasan menjalankan bisnis usaha. Majelis Hakim Pengadilan Agama Kandangan mengabulkan permohonan izin poligami berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Undang�Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi alasan pemohon tersebut tidak tercakup dalam Pasal tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk meneliti pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus permohonan izin poligami yang telah menikah siri dengan alasan menjalankan bisnis usaha pada putusan Nomor 219/Pdt.G/Pa.Kdg. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Case (Case Approach). Sumber hukum yang digunakan pada penelitian ini ialah bahan hukum primer yang didukung oleh bahan hukum sekunder, dan tersier, dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi dokumen dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada pertimbangan Majelis Hakim memutuskan permohonan izin poligami yang telah menikah siri dengan alasan menjalankan bisnis usaha, tidak tercakup dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang�Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Serta dalam putusan Majelis Hakim dalam pengabulan permohonan Pemohon untuk menikah lagi dengan penafsiran Majelis Hakim bahwa pemohon sangat khawatir akan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila pemohon tidak melakukan poligami, sehingga Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemohon karena dapat mencegah perbuatan dosa serta kemudharatan yang besar sesuai dengan Hadis dan Kaidah Fiqiyyah (kemaslahatan). Majelis Hakim telah keliru karena seharusnya permohonan izin poligami tersebut ditolak sebab tidak memenuhi syarat materiil. Pada dasarnya permohonan izin poligami diajukan sebelum dilakukannya poligami (pernikahan siri) dan nyatanya dalam perkara ini pemohon telah melakukan pernikahan siri sebelum adanya izin dari Majelis Hakim. Hal tersebut telah jelas bahwa permohonan ini tidak memiliki dasar hukum sebagai permohonan izin poligami

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 27 Jun 2023 02:48
Last Modified: 27 Jun 2023 02:48
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23444

Actions (login required)

View Item View Item