Nurafipah, Nurafipah (2023) Penerapan SEMA NO 4 Tahun 2010 Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Para Pecandu Narkoba di RSJ Sambang Lihum. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN NURAFIPAH.pdf Download (219kB) |
|
Text
AWAL NURAFIPAH.pdf Download (838kB) |
|
Text
ABSTRAK NURAFIPAH.pdf Download (11kB) |
|
Text
BAB 1 NURAFIPAH.pdf Download (402kB) |
|
Text
BAB 2 NURAFIPAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (389kB) |
|
Text
BAB 3 NURAFIPAH.pdf Download (159kB) |
|
Text
BAB 4 NURAFIPAH.pdf Download (365kB) |
|
Text
BAB 5 NURAFIPAH.pdf Download (150kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA NURAFIPAH.pdf Download (195kB) |
|
Text
LAMPIRAN NURAFIPAH.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Permasalahan dalam penelitian ini adalah masih banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika yang telah menjalani rehabilitasi tidak benar-benar sembuh total, melainkan ada beberapa yang kembali terjerumus dengan narkotika. Padahal pelaksanaan rehabilitasi merupakan suatu upaya untuk memulihkan seseorang agar terbebas dari narkotika dan membantu menurunkan angka penyalahgunaan narkotika setiap tahunnya. Dan salah satu Instansi Rumah Sakit yang menyelenggarakan rehabilitasi narkotika di Kalimantan Selatan adalah Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Kabupaten Banjar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan SEMA NO 4 Tahun 2010 serta Faktor Penghambat dari proses Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Para Pecandu Narkoba Di RSJ Sambang Lihum. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris atau langsung terjun ke lokasi penelitian dan dengan metode pendekatan kualitatif serta bersifat deskriptif. Dimana teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara serta dokumentasi. Berdasarkan metode yang digunakan diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: Pertama Proses pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan dan pecandu narkotika di RSJ Sambang Lihum terdapat proses rehabilitasi medis dan juga rehabilitasi sosial. Dimana tahap rehabilitasi medis, residen melakukan pendaftaran serangkaian detoksifikasi yang diharapkan dapat memutuskan ketergantungan dengan obat-obatan yang ditimbulkan dari narkoba. Setelah menjalani rehabilitasi medis selama 2 (dua) minggu, selanjutnya akan menjalani tahap rehabilitasi sosial selama 10 (sepuluh) minggu. Dimana dalam tahap ini terdapat berbagai seperti program terapi keagamaan dan terapi komunitas (Therapeutic Community), sehingga total keseluruhan rehab adalah 3 (tiga) bulan. Dimana proses pelaksanaan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum ini sudah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa penyalahgunaan maupun pecandu narkotika wajib menjalankan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun jika dilihat dari SEMA No. 4 Tahun 2010 pada No. 4 bahwa standar proses terapi dan rehabilitasi adalah 6 (enam) bulan. Sehingga dapat dikatakan penerapan SEMA No. 4 Tahun 2010 belum sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kedua dalam proses pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan dan pecandu narkotika di RSJ Sambang Lihum, terdapat beberapa faktor yang menghambat proses pelaksanaan rehabilitasi ini, yaitu sarana yang kurang memadai, seperti pada fasilitas olahraga serta kurangnya kesadaran diri dari residen.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 24 Jul 2023 05:54 |
Last Modified: | 24 Jul 2023 05:54 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24163 |
Actions (login required)
View Item |