M. Misran, M. Misran (2023) Suami Sebagai Pengurus Rumah Tangga (Studi Kasus di Desa Jelapat I Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala). Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN - M. MISRAN.pdf Download (134kB) |
|
Text
BAB AWAL - M. MISRAN BARU.pdf Download (1MB) |
|
Text
3. ABSTRAK - M. MISRAN.pdf Download (8kB) |
|
Text
4. BAB 1 - M. MISRAN.pdf Download (373kB) |
|
Text
5. BAB 2 - M. MISRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (557kB) |
|
Text
BAB 3 - M. MISRAN BARU.pdf Download (210kB) |
|
Text
7. BAB 4 - M. MISRAN.pdf Download (596kB) |
|
Text
8. BAB 5 - M. MISRAN.pdf Download (8kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA - M. MISRAN BARU.pdf Download (304kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN - M. MISRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Pada pernikahan terdapat banyak tugas dan kewajiban yang besar bagi kedua belah pihak termasuk tanggung jawab memberikan nafkah. Nafkah merupakan salah satu hak istri yang wajib dipenuhi oleh seorang suami terhadap istrinya, nafkah ini bermacam-macam, bisa berupa makanan, tempat tinggal, pelajaran (perhatian), pengobatan, dan juga pakaian meskipun wanita itu kaya. Desa Jelapat I terdapat tiga kasus pasangan suami istri di mana suami tidak bekerja namun istri bekerja untuk menafkahi suami dan anak-anaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran suami sebagai pengurus rumah tangga dan ingin mengetahui faktor dan alasan mengenai tidak bekerjanya suami untuk memenuhi nafakh istri di Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data peneliti menggunakan editing, deskriptif, matrik, dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa suami sebagai pengurus rumah tangga menjadikan adanya perubahan peran, keseharian suami hanya di rumah, mencuci pakaian, memasak dan bersih-bersih rumah, sedangkan istri sibuk di luar kerja keras, seharusnya suamilah yang bekerja sebagai tulang punggung keluarga. Suami bertanggung jawab atas nafkah kepada istri dan anaknya. Berdasarkan Q.S. An-Nisa/4:34 bahwa laki-laki terlahir sebagai pemimpin terhadap keluarganya. Kewajiban memberi nafkah oleh suami juga diatur dalam Pasal 34 Undang�Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pemenuhan nafkah sesuai kemampuan suami yang tidak bekerja selama bertahun�tahun dalam kasus penelitian ini bahwa mereka seharusnya mampu bekerja dan tidak terhalang oleh apapun, seperti para suami tersebut tidak dalam keadaan sakit, dan tidak terpidana, dan seharusnya merekalah yang bekerja untuk memenuhi nafkah istri dan anak mereka.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 24 Jul 2023 06:19 |
Last Modified: | 24 Jul 2023 06:19 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24167 |
Actions (login required)
View Item |