Fitriani, Eka Nur (2023) Persepsi Ulama Tentang Ihdad Suami (Studi Kasus di Kabupaten Balangan). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (103kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (132kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (406kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (503kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (149kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (371kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (169kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (186kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Menurut KHI Pasal 113, sebuah hubungan perkawinan dapat berakhir karena tiga hal. Pertama, sebab salah satu diantara pasangan ada yang pergi jauh tidak ada kabar sampai pengadilan memutuskan dianggap meninggal dunia. Kedua, sebab bercerai dan yang terakhir sebab salah satu diantara suami atau istri meninggal dunia. Fikih Islam menentukan seorang perempuan ditinggal mati suaminya, maka ia harus melaksanakan iddah. Disampinmg itu, KHI sudah mengatur perlunya masa berkabung (ihdad) bukan hanya bagi istri tetapi juga untuk suami. Penelitian ini bertujuan mengetahui persepsi ulama kabupaten Balangan tentang Ihdad Suami, serta apa yang menjadi alasan dan dasar hukum persepsi. Jenis penelitian ini adalah hukum empiris yang memperoleh datanya langsung melalui informan dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian berada di Kabupaten Balangan dengan subjek dan objek penelitian yaitu ulama dengan persepsi ulama yang berada disana. Teknik penelitian dilakukan dengan metode wawancara kepada para ulama dan hasil wawancara lalu di olah menjadi data penelitian. Hasil penelitian menunjukan ulama di kabupaten Balangan berbeda pendapat terkait pelaksanaan Ihdad Suami. Berdasarkan hasil penelitian ini ada tiga persepsi ulama terkait Ihdad Suami di kabupaten Balangan. Pertama, ada yang menganjurkan untuk dilaksanakan. kedua, ada yang mempersilahkan melaksanakan atau tidak dilaksankan. Dan ketiga, tidak perlu dilaksanakan. Alasan yang mendasari persepsi juga berbeda yang menganjurkan mengatakan bahwa ihdad suami perlu dilaksanakan sebagai bentuk pernyataan duka, mengingat masih banyak tanggung jawab yang dilaksanakan setelah kematian istri, menjaga keharmonisan keluarga alasan ini bedasarkan dasar hukum yang terdapat pada KHI pasal 170 ayat 2. Ulama yang mengatakan tidak perlu dilaksanakan berlasan bahwa ihdad suami tidak terdapat di dalam hukum fikih sehingga tidak perlu dilaksanakan khawatir jika dilaksanakan akan membuat suami yang ditinggal mati istri terjerumus kepada zina. Ulama yang mempersilakan dilaksanakan atau tidak memiliki alasan bahwa ihdad suami dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dampak baik dan buruknya hal ini berdasarkan dasar hukum yang berasal dari kaidah fikih .اَ َّ ضَرُ ر ي َُزا ُ
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 27 Jul 2023 07:41 |
Last Modified: | 27 Jul 2023 07:41 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24372 |
Actions (login required)
View Item |