EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Mengenai Hukum Upah dari Jasa Pemakaian Nail Art di Salon Kecantikan

Rahmah, Nahdatul (2023) Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Mengenai Hukum Upah dari Jasa Pemakaian Nail Art di Salon Kecantikan. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf

Download (100kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (123kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (480kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (558kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (138kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (472kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (127kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (241kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Dalam perkembangan trend di kota-kota besar, seperti yang terjadi di kota Banjarmasin banyak tempat kecantikan yang menawarkan jasa untuk menghias kuku atau nail art. Sifat cat kuku yang terbuat dari bahan kimia biasanya menghalangi jalannya masuk air saat berwudhu, karena pada umumnya cat kuku berbahan kedap air (waterproof). Selain itu, mempercantik diri untuk lawan jenis hukumnya haram. Dari permasalahan tersebut muncullah pertanyaan bagaimana persepsi ulama MUI Kota Banjarmasin dan landasan hukum yang digunakan ulama mengenai jasa pemakaian nail art di salon kecantikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Terdapat 2 persepsi ulama mengenai hukum upah dari jasa pemakaian nail art di salon kecantikan yakni halal dan haram. Mengenai persepsi ulama terdapat 4 ulama yang menyatakan halal, dan 3 ulama yang menyatakan haram. Landasan hukum ulama yang menyatakan halal karena jasa tersebut merupakan balas jasa atau imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, selama pekerjaan tersebut tidak melanggar aturan syariat agama. Sedangkan menurut ulama yang menyatakan haramnya penggunaan nail art karena dianggap berhias secara berlebih-lebihan sebagaimana larangan berhias secara berlebih-lebihan dalam Al-Qur’an surah al�A’raf ayat 31. Selain itu dapat menghalangi air wudhu karena biasanya nail art yang digunakan berbahan kedap air (waterproof). Jika menggunakan nail art dengan tujuan diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan muhrimnya maka hukumnya haram. Dalam hal ini dianggap lebih banyak mudharat daripada maslahat sebagaimana dalil ushul fikih: “Tidak boleh membuat mudharat diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan orang lain.”

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 31 Jul 2023 03:39
Last Modified: 31 Jul 2023 03:39
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24483

Actions (login required)

View Item View Item