EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut Perspektif Empat Mazhab dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Ramadhan, Gilang Syahri (2023) Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut Perspektif Empat Mazhab dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (286kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (289kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (752kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (809kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (934kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (333kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (293kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (416kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Pada dasarnya, literatur Islam tidak secara tegas menentukan batasan usia minimal untuk perkawinan. Kitab-kitab fiqih klasik juga tidak memberikan batasan usia yang pasti. Tidak ada pendapat mazhab yang secara konkret menyebutkan angka batasan minimal usia perkawinan, namun mereka menggunakan istilah "baligh" sebagai batas minimalnya. Meskipun ketentuan ini telah diatur dan diundangkan, pembatasan usia minimal perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1) masih menjadi dilema. Dalam skripsi ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), dengan menggunakan buku-buku sebagai sumber data. Skripsi ini berusaha untuk mengeksplorasi wacana pembatasan usia minimal perkawinan, membandingkan, menganalisis, dan mencari kesimpulan akhir. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif, yang mencoba memahami Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usul fiqih, Al-Qur'an, dan Hadis dalam menyelesaikan masalah atau salah satu masalah tertentu. Tujuan skripsi ini adalah menjelaskan pandangan empat mazhab fiqih dan Undang�Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara menyeluruh, serta mengetahui relevansi antara pendapat keduanya yang mencerminkan konsep pembatasan usia minimal perkawinan berdasarkan prinsip-prinsip dalam Islam. Berdasarkan metode yang digunakan, terungkap bahwa baik pendapat imam mazhab maupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menekankan pada kematangan mental. Perbedaannya terletak pada pendapat imam mazhab yang memulai dengan usia dewasa, yaitu 15 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk wanita maupun pria.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 31 Jul 2023 06:40
Last Modified: 31 Jul 2023 06:40
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24512

Actions (login required)

View Item View Item