EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Banjarmasin tentang Jual Beli di Rumah Makan Yang Tidak Mencantumkan Harga

Sa’adah, Nor (2023) Pendapat Ulama Banjarmasin tentang Jual Beli di Rumah Makan Yang Tidak Mencantumkan Harga. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (305kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (329kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (724kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (890kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (354kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (720kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (236kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (761kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Salah satu rumah makan di Banjarmasin terdapat sesuatu yang kurang transparan di dalam jual beli makanan tersebut, karena rumah makan tersebut menjual makanan dengan cara tidak mencantumkan harga makanan yang dijualnya. Jual beli tersebut dapat dikatakan mengandung unsur penyamaran atau ketidak jelasan. Maka yang menjadi tujuan peneliti adalah untuk mengetahui pendapat ulama Banjarmasin dan alas an serta dalilnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode wawancara, dengan para informan berjumlah 5 orang Ulama Banjarmasin. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis ditemukan 5 orang Ulama Banjarmasin yang menyampaikan pendapatnya, terdapat dua pendapat yang berbeda, pendapat pertama menganggap jual beli tanpa mencantumkan harga tersebut dapat merusak syarat sah jual beli, dan pendapat yang kedua menganggap akad jual beli tersebut tidak merusak syarat sah jual beli. Menurut hukum Islam jual beli tidak mencantumkan harga belum memenuhi syarat dalam akad jual beli dan mengandung unsur gharar pada harga makanan, maka akad tersebut tidak sah. Kesimpulan yang dapat penulis ambil ialah, jual beli tanpa mencantumkan harga dapat merusak syarat sah jual beli, karena adanya ketidak terbukaan mengenai harga yang tidak tercantum pada menu, yang dapat menimbulkan rasa kekecewaan pembeli kepada pihak restoran.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 01 Aug 2023 00:07
Last Modified: 01 Aug 2023 00:07
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24535

Actions (login required)

View Item View Item