Sari, Widya (2023) Jual Beli Ikan Asin Secara Angsur Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Sungai Rasau Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (175kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (42kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (298kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (271kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (72kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (276kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (158kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (167kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik jual beli ikan asin secara angsur di Desa Sungai Rasau Kecamatan Bumi Makmur Kabupeten Tanah Laut. Antara pihak pemilik kapal selaku penjual dengan pembeli, terdapat masalah dalam praktik jual beli tersebut yakni pembeli yang tidak membayar angsuran tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian sehingga penjual mengalami kerugian. Atas dasar permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli ikan asin secara angsur menurut persfektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus yang berlokasi di Desa Sungai Rasau Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut. Data diperoleh dari lima informan yaitu dua orang informan dari pemilik kapal dan tiga orang informan dari pembeli serta dokumen lainnya sebagai sumber data. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dan disajikan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik jual beli secara angsur yang dilakukan di Desa Sungai Rasau telah sesuai dengan kaidah akad bai taqsith yang mana telah memenuhi rukun dan syaratnya. Akan tetapi setelah akad terjadi terdapat adanya kasus yang dilakukan oleh pihak pembeli yaitu berupa keterlambatan waktu pembayaran oleh pihak pembeli. Oleh karena itu pihak penjual merasa dirugikan atas pelanggaran keterlambatan bayar yang terjadi. Namun dengan terjadinya keterlambatan pembayaran tersebut pemilik kapal tidak memberikan denda melainkan hanya diberikan teguran dan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembayaran. Hal ini sejalan dengan perspektif Hukum Ekonomi Syariah walaupun pembeli melakukan keterlambatan membayar angsur dengan sengaja maupun tidak sengaja maka tidak dikenakan denda, hanya saja dinasehati untuk melakukan pembayaran atau pelunasan, hal itu telah dilakukan oleh penjual kepada pembeli tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 00:05 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 00:05 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24536 |
Actions (login required)
View Item |