Shalehah, Hidayatus (2023) Praktik Pembagian Wasiat Terhadap Anak Angkat (Studi Kasus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah). Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan.pdf Download (285kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (2MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (197kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Download (710kB) |
|
Text
Bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (706kB) |
|
Text
Bab 3.pdf Download (205kB) |
|
Text
Bab 4.pdf Download (514kB) |
|
Text
Bab 5.pdf Download (197kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (164kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Dalam hukum Islam anak angkat tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya karena anak angkat bukanlah nasab dari orang tua angkatnya. Namun peneliti mendapatkan sebuah kasus di Bukat Sebrang, kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dimana yang mendapatkan seluruh harta waris adalah anak angkat, dengan adanya bukti yang bermaterai yang telah disepakati oleh suami istri (orang tua angkatnya), sedangkan istri dan anak kandung dari hasil pernikahan siri tidak mendapatkan harta warisan sedikitpun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik wasiat terhadap anak angkat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan hukum wasiat menurut pandangan ulama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jenis penelitian pada penelitian ini ialah emperis atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek dalam penelitian adalah kerabat, orang yang mengetahui permasalahan kasusnya, dan orang yang di wasiatkan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Praktik wasiat terhadap anak angkat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah masih dengan tradisi masyarakat, yaitu dengan cara membagikan harta waris kepada anak angkatnya sesuai kehendak pewaris, bahkan ada yang melebihi dari 1/3 harta peninggalan. Selain itu pengangkatan anak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah kebanyakan hanya dilakukan dengan cara kekeluargaan, bukan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut pandangan ulama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah diantaranya Tuan Guru Busu, Tuan Guru Untung dan Tuan Guru Kasul, dalam Islam anak angkat tidak bisa mewarisi harta dari ayah angkatnya. Anak angkat hanyalah mendapatkan pemberian terhadap harta peninggalan yang tidak lebih dari 1/3 harta peninggalan dan anak angkat tidak bisa menghabiskan harta peninggalan waris karena status waris dalam nasab. Harta waris harus diberikan kepada nasab terdekat pewaris.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 01:34 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 01:47 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24548 |
Actions (login required)
View Item |