EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Mukena Menutup Dagu dalam Keabsahan Salat Menurut M. Ali Ash-Shabuni Dan M. Quraish Shihab

Rina, Rina (2023) Hukum Mukena Menutup Dagu dalam Keabsahan Salat Menurut M. Ali Ash-Shabuni Dan M. Quraish Shihab. Skripsi, Syariah.

[img] Text
1. PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (46kB)
[img] Text
2..AWAL.pdf

Download (998kB)
[img] Text
3. ABSTRAK.pdf

Download (123kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (411kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (477kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (240kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (302kB)
[img] Text
8..BAB V.pdf

Download (16kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (231kB)
[img] Text
10. LAMPIRAN.pdf

Download (889kB)

ABSTRAK

Pelaksanaan ibadah salat harus memenuhi beberapa syarat dan rukun salat, salah satu syarat sah salat yaitu menutup aurat. Islam telah mengatur batas-batas tertentu untuk aurat wanita mengandung aneka interpretasi. Terjadi perdebatan dalam batasan aurat perempuan, yang berpengaruh terhadap keabsahan salat. Mayoritas ulama tafsir menyatakan bahwa aurat perempuan itu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, ada juga yang menetapkan bahwa aurat perempuan seluruh tubuh. Berdasarkan masalah di atas, di sini akan dikaji lebih jauh tentang konsep batasan aurat perempuan dalam pandangan Muhammad Ali�Ash-Shabuni dan Muhammad Quraish Shihab dalam Safwat al-Tafasir dan tafsir al-Misbah sehingga dengan batasan aurat wanita ini berpengaruh terhadap batasan aurat wajah perempuan dalam keabsahan shalat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode kajian kepustakaan (library research) dengan sumber data kitab M.Ali Ash-Shabuni yaitu: Rawa’I Bayn fi Tafsiri Ayat Al-Ahkam min Al-Qur’an at-Tibyan fi ‘Ulum al-Qur’an dan At-Tafsir al-Wadhih al-Muyassar. Dan M.Quraish Shihab yaitu: Pakaian Wanita Muslimah, Perempuan dan Wawasan Al-Qur’an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muhammad Ali Ash-Shabuni didalam Safwat al-Tafasir lebih keras dan ketat dengan masalah aurat yaitu seluruh tubuh merupakan aurat. Perempuan di haruskan menutup seluruh tubuh mereka, sehingga mukena yang terbuka dagu sehingga berpengaruh terhadap keabsahan salat mereka. Sedangkan menurut Muhammad Quraish Shihab didalam tafsir al-Misbah menetapkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan telapak tangan, sehingga mukena yang terbuka dagunya tidak mempengaruhi dengan keabsahan salat perempuan karena mukena yang dikenakan di kembalikan pada selera pemakai dan adat istiadat daerah setempat, asalkan tidak keluar dati batas-batas aturan agama.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 01 Aug 2023 07:01
Last Modified: 01 Aug 2023 07:01
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24595

Actions (login required)

View Item View Item