EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kabupaten Banjar Terhadap Wali Adhol Karen Jujuran

Sauri, M. Supian (2023) Pendapat Ulama Kabupaten Banjar Terhadap Wali Adhol Karen Jujuran. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (741kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (95kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (442kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (399kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (127kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (425kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (177kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (176kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi atas adanya kasus yang terjadi di Kabupaten Banjar yaitu orang tua atau wali yang tidak mau menikahkan anaknya (adhol) karena uang jujuran tidak cukup atau tidak sesuai keinginan wali si perempuan. Menarik untuk diteliti pendapat ulama Kabupaten Banjar terhadap hal ini. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pendapat ulama Kabupaten Banjar dan dasar hukum mereka terhadap wali adhol karena jujuran. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiologis. Data penelitian adalah pendapat ulama yang dikumpulkan menggunakan teknik wawancara. Data diolah dengan teknik editing dan matrikasi, serta dianalisis menggunakan teknik deksriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan ulama Kabupaten Banjar memandang bahwa wali yang adhol karena uang jujuran tidak dapat dibenarkan baik secara pemikiran maupun dalam hukum Islam. . Uang jujuran erat kaitannya dengan konsep kafā’ah harta, tetapi kafā’ah harta lebih kepada kehidupan rumah tangga dan bukan acara walimah. Ketika nominal jujuran tidak sesuai dengan harapan, maka hal yang harus dilakukan orang tua adalah melanjutkan pernikahan dengan kegiatan walimah yang sederhana dan semampunya. Dasar hukum yang digunakan Ulama Kabupaten Banjar terhadap wali adhol karena uang jujuran adalah Q.S. an-Nur/24: 32 dan juga hadis Nabi Muhammad SAW. mengenai anjuran menikah.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 04 Aug 2023 12:38
Last Modified: 04 Aug 2023 12:38
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24653

Actions (login required)

View Item View Item