EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung No.6 tahun 2019 Terhadap Pemeriksaan Kondisi Psikologis Anak Termohon Dispensasi Perkawinan Bawah Umur di Pengadilan Agama Banjarbaru

Rachmaningtyas, Fratiwi (2023) Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung No.6 tahun 2019 Terhadap Pemeriksaan Kondisi Psikologis Anak Termohon Dispensasi Perkawinan Bawah Umur di Pengadilan Agama Banjarbaru. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf

Download (873kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (855kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (105kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (347kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (487kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (267kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (685kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (103kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (266kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (245kB)

ABSTRAK

Dalam perkawinan Islam tidak menyebutkan batasan usia secara jelas, sehingga dalam melangsungkan perkawinan umumnya standar yang menjadi acuan bagi calon mempelai adalah sudah mencapai usia baligh. Rasulullah menyebutkan pemuda untuk menikah jika sudah dalam keadaan mampu. Ukuran kemampuan yang disebutkan dapat dimaknai sebagai kesiapan baik dari sisi fisik, yaitu kesehatan secara umum maupun kesehatan reproduksi. Kemampuan mempelai juga di ukur dalam aspek ekonomi. Tingginya perkawinan di bawah umur membuat semua pihak merumuskan regulasi dengan tujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Salah satunya adalah Peraturan Mahkamah Agung no.5 Tahun 2019 mengenai Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Hakim yang memeriksa permohonan dispensasi kawin menggunakan pedoman ini dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dan efektivitas dari Perma no.5 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Banjarbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yang bersifat kualitatif. Jenis penelitian lapangan dilakukan dengan teknik purposed sampling. Teknik pengambilan data dilakukan dengan wawancara semi tersruktur, observasi, dan dokumentasi. Analisa data dilakukan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif Data pada penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung no.5 tahun 2019 telah diimplementasikan dengan cukup baik oleh hakim dalam persidangan dispensasi kawin. Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 mengenai pemeriksaan kondisi psikologis dan kesiapan anak terhadap pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Banjarbaru cukup efektiv. Hal ini dilihat dari faktor subtansi hukum yang telah terlaksana, hanya saja ada sebagian subtansi hukum yang belum terlaksana untuk menimbang, memutus dan menetapkan permohonan dispensasi kawin. Hal ini dikarenakan perbedaan usia menurut ketentuan Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak dengan Undang Undang Perkawinan yang menyebabkan calon mempelai di atas 18 tahun tidak mendapatkan pemeriksaan psikologis oleh Puspaga Berkarakter Banjarbaru. Hakim juga belum menggunakan pendampingan konselor anak dalam ruang sidang untuk melihat kondisi psikologis dan kesiapan anak

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 08 Aug 2023 05:42
Last Modified: 08 Aug 2023 05:42
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24709

Actions (login required)

View Item View Item