Rif'an, Muhammad (2023) Pembagian Warisan pada Masyarakat Banjar Milenial di Banjarmasin (Perspektif Maqâshid Asy-Syarîʹah). Tesis, Pascasarjana.
Text
Keaslian Tulisan.pdf Download (218kB) |
|
Text
Awalan.pdf Download (904kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (271kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (558kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (745kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (166kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (789kB) |
|
Text
Bab V.pdf Download (134kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (231kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Pembagian harta warisan merupakan suatu pengalihan atau pemindahan harta mayyit terhadap ahli waris baik itu anak laki-laki ataupun perempuan. Dalam pelaksanaan pembagian harta warisan masyarakat Banjar milenial tidak sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Hal ini mereka lakukan karena beberapa faktor kurangnya pengetahuan pembagian warisan secara faraidh, membuat kesepakatan baru antar ahli waris dengan dasar tolong menolong. Maka dari itu penelitian ini ditinjau berdasarkan Maqâshid asy-Syarîʹah pada masyarakat Banjar milenial di Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu kualitatif bekerjanya hukum dalam masyarakat dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis menggunakan pendekatan sosiologis hukum yang mengaktualisasikan suatu hukum untuk memenuhi landasan dalam bermasyarakat dari berbagai permasalahanpermasalahan yang muncul, sosiologi hukum disebut juga dengan law in action peristiwa yang terjadi dalam masyarakat Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Banjar milenial melakukan pembagian warisan sebagai berikut: (1) Pewaris mengetahui wasiat yang dibagi berpetak-petak dalam satu rumah, (2) Pembagian waris dikelola untuk membuka usaha, (3) Pembagian waris dilakukan secara faraidh kemudian kesepakatan ahli waris untuk dibagi sama rata sandainya menggunakan sistem faraidh pihak perempuan beranggapan akan menguntungkan pihak laki-laki, (4) Pembagian waris berupa hibah rumah kepada anak dengan persetujuan semua ahli waris. (5) Penundaan pembagian waris sehingga menimbulkan polemik selama bertahun-tahun. (6) Pembagian lahan berpetak-petak dikelola bersama untuk banih padi dan perkebunan hasilnya dibagi sesuai pendapatan dalam setahun. Tinjauan dari persfektif Maqâshid asy-syarîʹah pembagian warisan yang dilakukan masyarakat Banjar milenial sebagai berikut: (1) Memelihara harta, yaitu sesuai kesepakatan ahli waris untuk menjaga harta peninggalan orang tua. (2) memelihara agama, untuk mendapatkan pencerahan tentang pembagian waris. (3) Memelihara jiwa, pembagian waris dilakukan secara faraidh kemudian kesepakatan ahli waris untuk dibagi sama rata hal ini terjadi untuk menghindari konflik (4) kewajiban menjaga harta yaitu mencegah orang lain mengambil harta dari penipuan dengan cara merubah nama orang tua kepada anak. (5) Memelihara keturunan atau harga diri yaitu dengan menganjurkan untuk menjaga keturunan untuk kebutuhan (6) Memelihara harta pada peringkat al-dharuriyah seperti mengelola harta lahan perkebunan yang dijadikan tempat jual beli buah-buahan untuk mencari rezeki.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 16 Aug 2023 03:26 |
Last Modified: | 16 Aug 2023 03:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24858 |
Actions (login required)
View Item |