Johan, Johan (2023) Studi Perbandingan Terhadap Hukum Batasan Mencicipi Makanan Saat Puasa Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (155kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (313kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (558kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (806kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (592kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (737kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (215kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (383kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Puasa berarti menahan diri dari suatu perbuatan, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, dengan demikian puasa juga menahan makan dan minum. Namun sebagaian manusia terpaksa untuk mencicipi makanan untuk menentukan rasa yang pas untuk menyiapkan makanan berbuka puasa atau suatu pekerjaan. Dalam permasalahan ini menurut para ulama hukum yang ditentukan bisa berbeda-beda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan mencicipi makanan saat puasa menurut mazhab Syafi‟i dan Hambali, mengetahui perbedaan dan persamaan antar Mazhab Syafi‟i dengan Mazhab Hambali mengenai batasan mencicipi makanan saat puasa serta dasar hukum yang digunakan Mazhab Syafi‟i dan Mazhab Hambali. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yang digunakan hukum normatif yang bersifat deskriftif komparatif yaitu dengan menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya dan berusaha menggali persoalan batasan mencicipi makanan saaat bulan puasa. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan cara penelusuran pustaka yang menjadi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah analisis perbandingan. Mazhab Syafi‟i dan Hambali setelah dilakukan analisis bahwa kedua mazhab tersebut menyatakan bahwa mencicipi makanan saat bulan puasa hukumnya adalah boleh dengan syarat ada keperluan untuk mencicipi makanan tersebut dan cara mencicipinya adalah dengan meletakkan makanan diujung lidah, dirasakan, kemudian dikeluarkan dan tidak ditelan sedikitpun. Namun, jika tidak ada keperluan atau dengan sengaja mencicipi makanan maka hukumnya adalah makruh, hal ini dikhawatirkan rasa makanan tersebut akan sampai ketenggorokan. Metode yang digunakan oleh kedua Mazhab juga sama yaitu menggunakan sunnah (hadist).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 13 Sep 2023 00:51 |
Last Modified: | 13 Sep 2023 00:51 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24908 |
Actions (login required)
View Item |