EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Dasar Hukum Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Halimah, Siti (2023) Dasar Hukum Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN SITI HALIMAH.pdf

Download (225kB)
[img] Text
AWAL SITI HALIMAH.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK SITI HALIMAH.pdf

Download (253kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (439kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (407kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (337kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (300kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (199kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA SITI HALIMAH.pdf

Download (277kB)
[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN SITI HALIMAH.pdf

Download (225kB)

ABSTRAK

Kekuasaan kehakiman yang dijalankan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu bentuk upaya menjaga stabilitas konstitusi. Sesuai dengan amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam menguji Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, memutus pembubaran partai politik. Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun seiring berjalannya waktu Mahkamah Konstitusi mengumumkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang dalam melakukan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 bertanggal 08 Februari 2010 terkait Pengujian Perpu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perpu KPK). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yakni menelaah peraturan perUndang-Undangan, teori dan asas-asas hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah studi pustaka (library research) dan analisis bahan hukum menggunakan analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa kewenangan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang secara eksplisit tidak termasuk pada ranah Mahkamah Konstitusi tetapi melalui pertimbangan dampak yang ditimbulkan oleh Perpu sama dengan Undang-Undang maka melalui yurisprudensi, Mahkamah Konstitusi dapat melaksanakan pengujian Perpu terhadap Undang-Undang Dasar. Namun kekuatan dan kelayakan dasar hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi masih belum kuat.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 05 Oct 2023 01:10
Last Modified: 05 Oct 2023 01:10
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24968

Actions (login required)

View Item View Item