Syakura, Muhammad Abdan (2023) Penyelesaian Kesalahan Penunjukan Batas Tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut). Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (78kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (12kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (255kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (306kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (99kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (326kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (62kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (170kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, ketika proses pengukuran dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kantor Pertanahan Tanah Laut dan diawasi oleh petugas desa, terjadi kesalahan dalam menetapkan batas tanah pada salah satu area tanah oleh petugas desa. Kesalahan ini menyebabkan perubahan ukuran tanah yang tidak terverifikasi baik oleh pihak yang melakukan pengukuran maupun oleh petugas desa yang bertanggung jawab, dan tidak ada konfirmasi kepada pemilik tanah setelah proses pengukuran tersebut. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi penyelesaian terhadap kesalahan penunjukan batas tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, serta mengidentifikasi faktor penghambat penyelesaian kesalahan penunjukan batas tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap studi kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut. Penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus mengenai penyelesaian kesalahan penunjukan batas tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut. Penulis mengumpulkan data dari informan berjumlah tiga orang yaitu: Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Peserta PTSL, dan Perangkat Desa Sumber Mulia dengan menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Dalam analisis penelitian ini, data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini diketahui terdapat dua kesimpulan yang pertama bahwa penyelesaian kesalahan penunjukan batas tanah dapat diselesaikan dengan cara pengukuran ulang. Adapun tahapan yang harus dilakukan antara lain: 1) Permohonan; 2) Pembayaran dan Penjadwalan Pengukuran Ulang 3) Persiapan; 4) Pelaksanaan; 5) Pembuktian; 6) Kesepakatan; dan 7) Perbaikan. Kesimpulan yang kedua mengenai faktor terhambatnya penyelesaian kesalahan penunjukan batas tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ada tiga yakni: 1) faktor kurangnya pengetahuan mengenai penyelesaian yang harus dilakukan dan 2) faktor jarak dan waktu disebabkan peserta PTSL tidak tinggal di wilayah tanah yang didaftarkan PTSL, dan 3) faktor biaya untuk melakukan penyelesaian kesalahan penunjukan batas tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap studi kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 13 Dec 2023 08:08 |
Last Modified: | 13 Dec 2023 08:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25444 |
Actions (login required)
View Item |