Jannah, Miftahul (2023) Pengelolaan Hutan Adat Di Kampung Kiyu Pasca Putusan MK No.35/PUU-X/2012. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN...pdf Download (80kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (484kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (454kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (468kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (13kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (234kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Masyarakat Hukum Adat di Indonesia adalah masyarakat asli bangsa Indonesia yang sudah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia berdiri. Bahkan mereka sudah ada di bumi nusantara jauh sebelum bangsa Belanda datang ke Indonesia. Wilayah balai kiyu berada di kawasan kaki pegunung Meratus sebelah utara, sepanjang sungai Panghiki dan kaki Taniti (bukit) Calang. Balai Kiyu merupakan satu wilayah adat seluas ±8. 546, 51 hektar ada DAS Alai. adanya putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 dapat memberikan kepastian terhadap hutan maupun hak-hak yang semestinya harus didapatkan oleh masyarakat adat di Kampung Kiyu Kecamatan Batang Alai Timur Kebupaten Hulu Sumgai Tengah ini pasca putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Oleh sebab itu perlu adanya penelitian mengenai pengelolaan hutan adat pasca putusan MK No. 35/PUU-X/2012 ini masih ada kendala yang di dapat di lapangan. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan hutan adat di Kmpung Kiyu. Untuk mengetahui dampak pasca Putusan MK No.35/PUU�X/2012 terhadap hutan adat di kampung Kiyu. Pendekatan penelitian ini Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis/sosiologi hukum yaitu, pendekatan penelitian yang mempelajari pengaruh masyarakat terhadap hukum, sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat itu dapat memengaruhi hukum dan sebaliknya serta bertolak dari paradigma ilmu empiris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosiologi hukum (sociology of law). Berdasarkan metode yang digunakan diperoleh hasil penelitian sebagai berikut pertama, Pengelolaan hutan adat di kampung kiyu dikelola dengan bertani tanaman yang bisa dijual dan dimakan untuk kebutuhan hidup sehari hari. dalam memulai pertanian masyarakat adat kampung kiyu memiliki cara sendiri yang dimulai dari batunung, manabas, menyelukut, manugal, aruh basamu, dan aruh banawang. Pengelolaan hutan adat di kampung kiyu tidak hanya mengelola hutan tetapi menjaga kelestarian budaya turun temurun. Kedua, Dampak Pasca Putusan MK No.35/PUU-X/2012 Terhadap Hutan Adat Di Kampung Kiyu, berdampak pada Pengakuan hak masyarakat adat, penguatan hak dan kewajiban melindungi hutan adat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 08 Jan 2024 04:49 |
Last Modified: | 08 Jan 2024 04:49 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25597 |
Actions (login required)
View Item |