Khalilurrahman, Khalilurrahman (2023) Praktik Jual Beli Makanan dan Minuman Dengan Tambahan Pajak (Studi Kasus Cafe Miltie Garden Kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (184kB) |
|
Text
AWAL - Khalilurrahman.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK - Khalilurrahman.pdf Download (30kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (317kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (420kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (121kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (384kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (45kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (132kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Dalam dunia bisnis, telah umum praktik menambahkan pajak pada harga dasar yang akan dibayar oleh konsumen untuk barang atau jasa yang mereka beli. Namun, tidak semua konsumen mengetahui sejak awal harga penuh yang akan mereka bayarkan. Beberapa UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) memberikan informasi harga dasar (tanpa tambahan pajak) ketika menyajikan daftar harga menu kepada pembeli. Alhasil, beberapa pembeli kaget mendengar harga penuh yang dikenakan kasir (termasuk tambahan pajak 10%). Peneliti ingin mengetahui apakah terdapat unsur gharar (ketidakjelasan) dalam transaksi jual beli makanan dan minuman di Cafe Miltie Garden Cabang Adhyaksa Kota Banjarmasin. Dalam islam, jumlah, sifat, ataupun harga barang dan jasa yang disepakati antara penjual dan pembeli mustilah jelas. Jika tidak, syarat sah jual beli tidah terpenuhi. Skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, peneliti turun lapangan untuk mengamati dari dekat praktik jual beli di lokasi penelitian. Secara khusus, peneliti memperhatikan daftar harga menu dan bagaimana kasir menyampaikan harga total yang musti dibayar oleh pembeli. Peneliti juga mengamati respon pembeli ketika mendengar harga tersebut. Lebih jauh, peneliti mewawancarai sejumlah pembeli dan juga pegawai Cafe Miltie Garden Cabang Adhyaksa Kota Banjarmasin, untuk mendalami informasi. Semua data-data itu dianalisis dengan rujukan teori jual beli, khususnya pada aspek gharar. Peneliti menemukan bahwa Cafe Miltie Garden tidak sungguh-sungguh dalam menyampaikan tambahan pajak 10%. Daftar harga pada menu yang ditunjukkan kepada pembeli hanya mengandung harga dasar. Lebih jauh, kasirnya pun tidak konsisten: kadang menyebut adanya tambahan pajak 10% pada harga yang ditagihkannya, kadang tidak. Memang ada catatan difigura yang sempat digantung di dinding belakang tempat kasir dan menyatakan kewajiban restoran menerapkan pajak 10%. Namun di lokasi penelitian saya, catatan itu dipindahkan ke tempat yang susah terlihat. Para pembeli yang sempat peneliti wawancarai memberikan reaksi beragam. Ada yang kaget dan ada yang tidak terlalu perduli. Rata-rata pembeli tetap saja membeli makanan dan minuman meskipun awalnya kaget dengan harga total yang musti mereka bayar. Pola transaksi semacam ini rawan gharar dan harus dihindari untuk menjamin kesahan jual beli menurut ajaran Islam. Pengelola cafe atau restoran mustilah menyadari bahwa meskipun menu makanan dan minuman yang mereka jual halal, proses transaksi yang tidak sesuai aturan dapat merubah kehalalan uang yang mereka terima, karena mengandung unsur-unsur gharar dalam objek akad adanya tambahan pajak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 11 Jan 2024 00:12 |
Last Modified: | 15 Jan 2024 06:41 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25638 |
Actions (login required)
View Item |