Ananda, Rizqa (2024) Persepsi Masyarakat Terhadap Penyaluran Zakat Fitrah Kepada Bidan PNS di Kecamatan Mekarsari. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (95kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (72kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (325kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (517kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (22kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (338kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (76kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (216kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang disalurkan kepada mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat. Dalam praktiknya, di Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala terdapat sebuah tradisi atau kebiasaan masyarakat dalam menyalurkan zakat fitrah anaknya. Orang tua menyalurkan zakat fitrah anaknya secara langsung kepada bidan yang berprofesi sebagai PNS sebanyak satu kali sejak tahun pertama kelahiran. Berdasarkan praktik tersebut peneliti menemukan sebuah permasalahan, yaitu sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah SWT., Q.S. at-Taubah/9:60 disebutkan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik zakat). Diantara delapan mustahik tersebut tidak terdapat penyebutan secara jelas mengenai bidan sebagai mustahik. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai persepsi dan alasan masyarakat terhadap penyaluran zakat fitrah kepada bidan PNS di Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum empiris (sosiologis) dan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Masyarakat Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala menyatakan bahwa praktik penyaluran zakat fitrah anak kepada bidan PNS merupakan tradisi. Zakat fitrah anak disalurkan oleh orang tuanya secara langsung sebanyak satu kali setelah lahir pada tahun pertama kelahiran kepada bidan yang menolong proses kelahiran anak tersebut sebagai ucapan terima kasih. Zakat fitrah anak yang disalurkan kepada bidan merupakan suatu bentuk menjalankan tradisi orang tua terdahulu. Persepsi yang disampaikan oleh masyarakat sendiri tidak terlepas dari adanya faktor yang mempengaruhi, yakni faktor fungsional dari segi umur dan pendidikan informan yang berbeda, serta faktor struktural dari segi lingkungan dan tradisi yang melekat pada masyarakat Kecamatan Mekarsari. 2) Alasan masyarakat menyalurkan zakat fitrahnya kepada bidan di Kecamatan Mekarsari ialah untuk menjalankan tradisi dan sudah menjadi kebiasaan orang tua dahulu. Namun, menyalurkan zakat fitrah kepada bidan yang sudah berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikatagorikan mampu merupakan sebuah kekeliruan dan termasuk dalam al ‘urf al-fasid yang artinya kebiasaan yang tidak sesuai dengan dalil syara’.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 18 Jan 2024 05:59 |
Last Modified: | 18 Jan 2024 05:59 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25814 |
Actions (login required)
View Item |