EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Tinjauan Hukum Islam Praktik Mengarun Kebun Karet Di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan

Khairati, Usma (2024) Tinjauan Hukum Islam Praktik Mengarun Kebun Karet Di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (114kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (104kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (259kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (433kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (187kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (432kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (105kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (174kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi kerja sama semacam ini dipraktikkan oleh masyarakat di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dalam usaha perkebunan karet. Mayoritas masyarakat memiliki lahan atau kebun karet sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, beberapa pihak yang memiliki lahan atau kebun karet tersebut tidak mampu lagi untuk merawat kebun tersebut sehingga pihak pemilik kebun karet itu memberikan kepercayaan kepada orang-orang yang mereka percayai untuk mangarun (menggarap) kebun karet tersebut dengan kesepakatan hasil panen kebun karet akan dibagi dua antara pemilik kebun karet dengan pengarun (pengarun). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, berupa penelitian lapangan (field research) yakni dengan pendekatan studi kasus (case study), yakni data yang dikumpulkan berdasarkan hasil eksplorasi dari subjek penelitian melalui wawancara dan dokumentasi terhadap informan yang berlokasi Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan. Kemudian, di analisis dengan teknik analisis kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian ini bahwa praktik mangarun di desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan bahwa kesepakatan antara pemilik kebun karet dan pengarun kebun karet dilakukan atas dasar saling tolong menolong dengan kesepakatan secara lisan yang didasarkan asas saling percaya yang telah dilakukan secara turun menurun. Bagi hasil dari kesepakatan tersebut bisa dilakukan menjadi 2 bagian antara pemilik kebun karet dan pengarun yang dimana pupuk berasal dari pemilik kebun karet, pembagian menjadi 2 kemudian pemilik kebun karet membayar lagi untuk ongkos jalan dan pupuk, dan pembagian menjadi 3 antara pemilik kebun karet, pengarun, dan ongkos jalan dan pupupembagian menjadi 3 bagian antara pemilik kebun karet, pengarun, dan pupuk. Tinjauan hukum islam terhadap kesepakatan yang dilakukan dengan akad Muzara’ah adalah hal yang sah untuk dilakukan karena sesuai syariat Islam memberikan kebebasan dan kemudahan dalam bermuamalah terutama dalam bagi hasil dan akad perjanjian. Bebas disini ialah dalam artian tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan secara mapan yang telah diberikan suatu patokan-patokan hukum dan tidak saling merugikan disalah satu pihak maupun di antara pihak lain.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 19 Jan 2024 06:33
Last Modified: 19 Jan 2024 06:33
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25852

Actions (login required)

View Item View Item