Susanti, Neneng Eka (2024) Kesesuian Rencana Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Kalimantan selatan Tahun 2022. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (228kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (10kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (123kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (62kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (25kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (33kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (12kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (15kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Dalam konteks Tata ruang, pengertian Tata ruang wilayah Provinsi (RTRWP) merupakan perencanaan strategi jangka menengah dengan jangka waktu 20 tahun mendatang. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) merupakan acuan bagi gubernur dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Salah satu provinsi yang telah menyusun peraturan daerah adalah Provinsi Kalimantan selatan yang memiliki peraturan daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang RTRW Provinsi (RTRWP), namun pada saat ini Undang-undang yang menjadi pedoman dalam penataan ruang telah diperbaharui dengan adanya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Sehingga peraturan daerah ini sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan oleh karena itu harus dilakukan penyusunan peraturan daerah yang terbaru. Pendekatan Penelitian dalam penelitian hukum normatif yakini; Pendekatan Perundang-undangan (The Satute Approach); Dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum (The Analisis and Conceptual Approach). Dalam pendekatan ini penelitian menggunakan pendekatan penelitian analisis konsep hukum, pendekatan perundang�undangan dilakukan dengan cara menelaah membandingkan hukum yang berkaitan dengan isu-isu yang akan di angkatn peneliti. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan mengenai tinjauan hukum terhadap rancangan pembentukan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022 penulis menyimpulkan rencana pembentukan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 ditinjau dari berbagai aspek hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa rencana pembentukan peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Kalimantan Selatan ini dilihat dari asas pembentukan perundang-undangan, tidak sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Undang-Undang yaitu pada pasal 5 poin (g) mengenai keterbukaan yang tidak sesuai, dikarenakan tidak adanya keterbukaan terhadap masyarakat mengenai pembentukan Perda RTRWP Provinsi Kalimantan Selatan ini. Hanya dalam hal kepastian hukum saja rencana pembentukan peraturan daerah ini sudah sesuai dengan kepastian hukum yang dimaksud. Namun disamping itu apabila dilihat dalam hal pengesahan Peraturan Daerah ini, yaitu di tahun 2023. Mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku diganti dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dikarenakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja ini dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2022 menyetakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil dan inkonsitusional bersyarat, maka seharusnya dilakukan peninjauan kembali mengenai landasan yuridis pembuatan Peraturan Daerah ini
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 05 Feb 2024 01:26 |
Last Modified: | 05 Feb 2024 01:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26168 |
Actions (login required)
View Item |