EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Apriliani, Apriliani (2024) Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (130kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (636kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (133kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (285kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (408kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (211kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (410kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (114kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (88kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Menurut Tren Data Kerukunan Umat Beragama dari Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2022 menyatakan terdapat 10 provinsi yang dikategorikan sebagai daerah toleransi rendah di Indonesia salah satu provinsi tersebut ialah Provinsi Kalimantan Selatan. Sebab dari rendahnya data tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya disebabkan oleh perbedaan tipologi masyarakat dalam penilaian data tersebut. Sebab lain juga muncul disebabkan oleh adanya potensi konflik yang terjadi baik dalam intern beragama ataupun ekstren beragama. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 ini dibentuk bertujuan untuk merumuskan hal-hal yang dihadapi dalam penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan dan cara-cara mengatasi persoalan tersebut. Namun, dalam pengimplementasiannya di lapangan masih kurang hal ini salah satunya disebabkan oleh kurangnya sosialisasi terhadap peraturan tersebut di masyarakat. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Dan untuk mengidentifikasi kendala dalam implementasi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan 4 instansi terkait yakni DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, FKUB Provinsi Kalimantan Selatan dan KESBANGPOL Kota Banjarmasin serta 4 informan masyarakat yang berada di lokasi penelitian yaitu di Provinsi Kalimantan Selatann. Penemuan ini menemukan bahwa implementasi Peraturan Daerah ini belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui akan adanya peraturan tersebut disebabkan karena peraturan ini masih tergolong peraturan baru, sosialisasi peraturan ini belum tersalurkan secara merata kepada masyarakat. pengurusan izin pelaksanaan/perayaan acara keagamaan yang agak susah dalam sistem pengurusannya dan terdapat 4 faktor penghambat dalam pengimlementasian peraturan ini yakni pertama kurangnya komunikasi, kedua kurangnya sumber-sumber, ketiga sikap pelaksana berlebihan dan keempaat, terkendala dalam struktur birokrasi

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 08 Mar 2024 01:42
Last Modified: 08 Mar 2024 01:42
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26220

Actions (login required)

View Item View Item