EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Menggunakan Software Bajakan Untuk Bekerja (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)

Apriadi, Aditya Rahman (2024) Hukum Menggunakan Software Bajakan Untuk Bekerja (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (351kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (798kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (214kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (259kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (217kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (328kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (363kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (170kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (174kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Pada zaman sekarang, software atau program komputer memiliki peranan penting dalam membantu pekerjaan manusia. Tingginya tingkat kebutuhan manusia terhadap software sejalan dengan meningkatnya tingkat pembajakan software tersebut terutama untuk bekerja atau keperluan komersial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum baik dari Hukum Positif maupun Hukum Islam mengenai penggunaan Software bajakan untuk bekerja, serta mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan hukum dalam penggunaan software bajakan.. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif. Sumber rujukan yang peneliti gunakan, yaitu 1) Hukum positif merujuk kepada Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan 2) Hukum Islam yang merujuk kepada Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta serta pendapat beberapa ulama seperti Wahbah az-Zuhaili dan Fathi al-Duraini. Berdasarkan metode yang digunakan diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: Pertama, Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Fatwa MUI No.1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta serta beberapa pendapat ulama, pada dasarnya baik hukum positif dan hukum Islam sama-sama melarang penggunaan software bajakan, terutama dalam tujuan untuk mencari keuntungan. Kedua, baik dalam hukum positif dan hukum Islam, keduanya memiliki persamaan yaitu adanya penjelasan terhadap hak cipta, adanya kejelasan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, serta diakuinya hak cipta dan ciptaan sebagai suatu objek akad. Adapun perbedaan keduanya yaitu mengenai kriteria adanya pengecualian atau keringanan terhadap penggunaan software bajakan, mengenai ada tidaknya penjelasan mengenai jenis-jenis hak cipta, mengenai adanya kejelasan sanksi terhadap pelanggaran dari software bajakan, serta mengenai sebab dilindunginya software oleh hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 08 Mar 2024 01:49
Last Modified: 08 Mar 2024 01:49
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26221

Actions (login required)

View Item View Item