EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Status Anak Hasil Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Karomah, Nurul (2024) Status Anak Hasil Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, Syariah.

[img] Text
1. PERNYATAAN.pdf

Download (537kB)
[img] Text
2. AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
3. ABSTRAK.pdf

Download (414kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (879kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (894kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (277kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (381kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (471kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (457kB)
[img] Text
10. LAMPIRAN.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Perkawinan beda agama masih menjadi polemik yang terus bergulir di tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena terdapat disharmonisasi dalam regulasi yang mengaturnya. Perihal keabsahan perkawinan tersebut berdampak pada status anak sebagai akibat dari perkawinannya. Dengan status yang dimiliki seorang anak, terhadapnya dapat ditentukan hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum dari hukum positif dan hukum Islam terkait status anak hasil perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif berupa studi komparatif. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan memberikan penilaian terhadap fakta hukum dari kedua hukum yang dibandingkan, yakni hukum positif dan hukum Islam. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari 1) hukum positif yang merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta 2) hukum Islam yang merujuk pada pendapat ulama Wahbah al-Zuhaili dan Imam Syafi’i serta Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Dari metode yang digunakan, diperoleh hasil yang menunjukkan bahwa: Pertama, baik hukum positif maupun hukum Islam keduanya memiliki kesamaan dalam memandang status anak hasil perkawinan beda agama ini bukan sebagai anak sah. Meskipun begitu, kedua hukum berbeda dalam menetapkan hubungan keperdataannya dengan kedua orang tuanya, di mana dalam hukum positif ia memiliki hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya, sedangkan dalam hukum Islam ia hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Perbedaan juga terlihat pada aspek kejelasan hukum, dan penyebutan status anak itu sendiri. Kedua, antara kedua hukum tersebut ditemukan korelasi yakni bahwa dalam hukum positif secara implisit memuat materi hukum Islam yang menjadikan pandangan hukum dari keduanya tidak jauh berbeda. Akan tetapi, antara keduanya masih memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing dari segi pengaturannya.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: mr Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 08 Mar 2024 07:37
Last Modified: 08 Mar 2024 07:37
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26223

Actions (login required)

View Item View Item