EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Perbandingan Pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Sayyid Sabiq Tentang Hukum Mencukur Jenggot

Firdaus, Muhammad Adhitya (2024) Perbandingan Pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Sayyid Sabiq Tentang Hukum Mencukur Jenggot. Skripsi, Syariah.

[img] Text
pernyataaan.pdf

Download (287kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (846kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (11kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (293kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (312kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (224kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (325kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (60kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (131kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (860kB)

ABSTRAK

Penelitian ini di latarbelakangi perbedaan pendapat yang terjadi dikalangan ulama terdahulu maupun ulama kotemporer mengenai hukum mencukur jenggot dikarenakan tidak adanya dalil atau nash mengenai hukum mencukur jenggot. Penelitian ini bertujuanUntuk mengetahui pendapat dan argumen yang disertai dalil oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Sayyid Sabiq mengenai hukum mencukur jenggot dan Untuk mengatahui persamaan dan perbedaan pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Sayyid Sabiq. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan pengumpulan data pustaka atau penelitian yang digali melalui beragam informasi dari kepustakaan dengan menelaah bahan-bahan pustaka berupa kitab, jurnal, buku dan sumber lainnya yang relevan dengan bahan hukum premier, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah karena tidak adanya nash mengenai hukum mencukur jenggot, terjadilah perbedaan pendapat di antara para ulama baik dari masa terdahulu maupun kontemporer. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin diharamkan untuk mencukur jenggot karena tidak ditemukannya nash atau dalil mengenai mencukur jenggot, justru hanya ditemukan dalil yang menganjurkan untuk memanjangkan jenggot, oleh karena itu mencukur jenggot dianggap menyalahi anjuran nabi. Sedangkan, menurut Syaikh Sayyid Sabiq mencukur jenggot dengan alasan untuk merapikan atau merawatnya diperbolehkan saja, karena termasuk dalam kegiatan memelihara yang terdapat di dalam hadis mengenai fitroh manusia. Selain itu juga pada kedua ulama ini terdapat perbedaan dan persamaan mengenai hukum mencukur jenggot diantanya adalah: kedua ulama ini sama-sama menganjurkan untuk memanjangkan jenggot namun berbeda dalam hal mencukurnya. Juga keduanya memiliki pandangan yang berbeda dalam memahami sebuah hadis yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 27 May 2024 08:27
Last Modified: 27 May 2024 08:27
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26568

Actions (login required)

View Item View Item