Hidayat, Syarif (2024) Persepsi Pedagang Rebana di Martapura terhadap Kebijakan Sertifikasi Halal pada Produk Barang Gunaan. Skripsi, Syariah.
Text
ABSTRAK.pdf Download (484kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (852kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (911kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (608kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (654kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (486kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (716kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf Download (527kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sebelumnya, sertifikasi halal di Indonesia hanya berlaku pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik. Namun, semenjak lahirnya Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, muncul kategori baru, yaitu produk barang gunaan. Munculnya kategori baru ini tentunya menuai pro dan kontra di Masyarakat. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk meneliti persepsi pedagang rebana di Martapura terhadap kebijakan sertifikasi halal pada produk barang gunaan. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum empiris, jenis penelitian hukum yang mengkaji bekerjanya hukum di masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dengan sepuluh informan. Metode analisis data yang digunakan dalam mengolah hasil wawancara dengan informan adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pedagang rebana di Martapura terbagi pada dua persepsi berbeda terhadap kebijakan sertifikasi halal pada produk barang gunaan. Pertama, mereka yang berpendapat bahwa kebijakan sertifikasi halal pada produk barang gunaan cukup penting untuk dilakukan guna menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen. Kedua, mereka yang berpendapat bahwa sertifikasi halal pada produk barang gunaan khususnya rebana tidak terlalu penting untuk dilakukan, karena mereka berpendapat selama kulit yang digunakan dari hewan yang halal dan telah dikakukan penyamakan itu sudah cukup walaupun belum dilakukan proses sertifikasi oleh BPJPH. Faktor yang melatarbelakangi alasan persepsi mereka yang beranggapan sertifikasi halal cukup penting dipengaruhi oleh faktor pemahaman dan sikap hukum yang cukup baik dari pedagang rebana di Martapura. Kemudian faktor yang melatarbelakangi alasan persepsi yang menganggap sertifikasi halal tidak terlalu penting dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum dari pedagang rebana di Martapura
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 31 May 2024 06:48 |
Last Modified: | 31 May 2024 06:48 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26590 |
Actions (login required)
View Item |