Aprilia, Noor Raissa (2024) Objek Jaminan Fidusia Yang Difidusiakan Ulang Tanpa Izin Kreditur (Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (176kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (44kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (388kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (316kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (127kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (316kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (204kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (108kB) |
ABSTRAK
Jaminan fidusia dilaksanakan dengan cara penyerahan hak kepemilikan suatu benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak dari debitur kepada kreditur atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa barang tetap berada pada pemilik benda. Kecurangan yang dilakukan pihak debitur sering dilakukan di kalangan masyarakat guna mencukupi kebutuhannya. Pasal 17 UUJF menyebutkan larangan fidusia ulang, namun pada Pasal 23 dan 28 UUJF terdapat celah terjadinya fidusia ulang. Dalam penelitian ini, fokusnya adalah membahas akibat hukum dan penyelesaian permasalahan ini dari sudut pandang Hukum Positif dan Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, dalam hal ini penulis menyiapkan sumber-sumber yang diambil dari buku primer dan sekunder yang mendukung untuk menjawab permasalahan dalam konteks masalah terkait pada penelitian ini. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia masih ada beberapa Pasal yang tidak jelas mengenai larangan fidusia ulang serta masih terdapat beberapa Pasal yang memperbolehkan melakukan perjanjian lebih dari satu perjanjian. Akibat hukum dari permasalahan ini adalah ganti rugi, batalnya perjanjian yang sudah disepakati, peralihan resiko dan membayar sanksi. Dalam Hukum Positif penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan melalui jalur litigasi, non-litigasi, dan parate eksekusi. Sedangkan dalam Hukum Islam penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan dengan cara perdamaian (shulhu), tahkim, qadha, dan Fatwa MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 Tentang Rahn Tasjily menyatakan bahwa untuk penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan melalui badan arbitrase syariah atau Pengadilan Agama. Penulis berpendapat bahwa untuk penyelesaian perselisihan ini bisa dilakukan melalui jalur litigasi dengan perihal gugatan wanprestasi, namun sebaiknya dilakukan dengan jalur non-litigasi yaitu dengan mengganti barang yang sama dan senilai harganya seperti barang yang sudah dijaminkan kepada kreditur yang baru guna mengembalikan iktikad baik dari perjanjian yang sempat batal karena pihak debitur melakukan kecurangan kepada kreditur yang lama.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 03 Jul 2024 04:27 |
Last Modified: | 03 Jul 2024 04:27 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26995 |
Actions (login required)
View Item |