M. Akbar, M. Akbar (2024) Penyaluran Dana Zakat Kepada Muallaf Oleh Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Selatan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (277kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (5kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (278kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (464kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (97kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (707kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (145kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (208kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat adalah sebagian tertentu dari harta seseorang yang wajib diberikan kepada mereka yang berhak sesuai dengan perintah Allah SWT. Golongan yang berhak menerima zakat di dalam Al-Quran dijelaskan pada surah At-Taubah ayat 60, salah satunya adalah muallaf. Penyaluran dana zakat kepada muallaf selalu mengalami perubahan dari masa ke masa dimana pada suatu masa muallaf diberi zakat, namun setelahnya muallaf tidak lagi mendapat bagian zakat. Hal ini mengindikasikan bahwa penyaluran dana zakat kepada muallaf bersifat kondisional. Di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BAZNAS Kalsel) muallaf masih diberikan dana zakat yang mana dapat diartikan bahwa kondisi muallaf di wilayah Kalimantan Selatan masih perlu dibantu. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengkaji mengenai muallaf seperti apa yang dibantu dengan zakat oleh BAZNAS Kalsel, bagaimana penyalurannya, serta apakah terdapat kendala dalam penyaluran tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis yang termasuk ke dalam penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, serta pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Muallaf yang diberi zakat oleh BAZNAS Kalsel adalah orang yang setelah pindah agama mereka tidak diterima lagi oleh keluarga mereka dan muallaf yang tinggal di daerah pelosok. 2) Penyaluran dana zakat di BAZNAS Kalsel memiliki 3 tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. 3) Kendala yang dialami dalam penyaluran dana zakat kepada muallaf oleh BAZNAS Kalsel adalah BAZNAS Kalsel tidak membina langsung para muallaf melainkan hanya mendukung program dakwah muallaf, kendala komunikasi, serta kendala pengawasan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 05 Jul 2024 00:32 |
Last Modified: | 05 Jul 2024 00:32 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27025 |
Actions (login required)
View Item |