Ibrahim, Nur Yudha (2024) Hukum Penggunaan Sistem Affiliate dalam Sosial Commerce Perspektif Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN - NUR YUDHA IBRAHIM.pdf Download (103kB) |
|
Text
AWAL - NUR YUDHA IBRAHIM.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK - NUR YUDHA IBRAHIM.pdf Download (9kB) |
|
Text
BAB I - NUR YUDHA IBRAHIM.pdf Download (245kB) |
|
Text
BAB II - NUR YUDHA IBRAHIM.pdf Restricted to Repository staff only Download (811kB) |
|
Text
BAB III - NUR YUDHA IBRAHIM.pdf Download (211kB) |
|
Text
BAB IV - NUR YUDHA IBRAHIM.pdf Download (181kB) |
|
Text
BAB V - NUR YUDHA IBRAHIM.pdf Download (129kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA - NUR YUDHA IBRAHIM.pdf Download (148kB) |
|
Text
LAMPIRAN - NUR YUDHA IBRAHIM.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Sosial Commerce adalah bisnis jual beli dan pemasaran barang melalui media sosial. Contoh terbarunya adalah Tiktok Shop di Indonesia dengan sistem afiliasi. Dalam sistem ini, affiliator mempromosikan produk tanpa harus menyimpan stok barang. Mereka hanya menyediakan informasi berupa foto, video, dan link pembelian. Sistem ini memungkinkan seseorang mendapatkan penghasilan dengan hanya mempromosikan produk orang lain tanpa modal. Namun, ada sisi negatifnya. Ketika konsumen membutuhkan informasi lebih dari yang disediakan, affiliate sering kali tidak bisa menjawab karena mereka tidak memiliki kendali penuh atas produk yang dipasarkan. Hal ini bisa menyebabkan ketidakpuasan konsumen dan masalah dalam pengajuan komplain. Kondisi ini dianggap melanggar syarat sah jual beli karena informasi produk yang ditawarkan bisa menjadi tidak jelas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan komperatif. penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan(data sekunder) maupun bahan hukum utama(data primer). Khususnya yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis angkat seperti Regulasi Undang-undang & Fatwa MUI. Hasil penelitian ini didapati menurut hukum positif dan Hukum Ekonomi Syariah bahwa penggunaan sistem affiliate dalam sosial Commerce di anggap sah sebagai alat pemasaran dari pihak dengan persyaratan bahwa pelaku atau penggunaan sistem affiliate telah memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi. Namun di dapati juga perbedaan dalam hasil penelitian ini yaitu perlakuan terhadap hukuman,sanksi atau denda yang di dapatkan oleh pengguna yang melakukan pelanggaran dalam hukum positif mengaturnya dengan tegas dan jelas sementara dalam Hukum Ekonomi Syariah tidak ada memberikan penjelasan yang jelas mengenai itu
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 05 Jul 2024 08:36 |
Last Modified: | 05 Jul 2024 08:36 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27052 |
Actions (login required)
View Item |