Munaya, Syarifah Sulthonah (2024) Pendapat Tiga Kepala Kantor Urusan Agama Tentang Pergantian Nama Sebelum Akad Nikah. Skripsi, Syariah.
Text
KEASLIAN TULISAN.pdf Download (123kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (301kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (412kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (96kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (356kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (72kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (196kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (964kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (229kB) |
ABSTRAK
Berangkat dari permasalahan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Alalak Berangas penulis menemukan kasus permintaan pergantian nama tanpa mengubah data yang tertera dalam administrasi, pasangan yang ingin menikah tiba-tiba merubah nama lengkapnya sebelum akad nikah dilangsungkan dengan alasannya karena adanya pemahaman masyarakat mengenai perhitungan aksara nama ketika ingin menikah. Penelitian ini berfokus pada pendapat Kepala Kantor Urusan Agama tentang pergantian nama sebelum akad nikah, kemudian alasan menerima dan menolak dari Kepala KUA serta dasar hukumnya terhadap pergantian nama sebelum akad nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan sosiologi hukum yaitu pendekatan hukum yang menganalisis masalah yang terjadi serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang menghasilkan mengelola data dan menggambarkan secara jelas mengenai hasil analisis. Berdasarkan analisis penulis, hasil penelitian ini menunjukan bahwa Dari hasil penelitian terhadap tiga kepala KUA, dua dari tiga menerima pasangan calon pengantin yang mengajukan permintaan pergantian nama sebelum akad nikah. Dua kepala KUA tersebut ialah kepala KUA Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Utara, sedangkan yang menolak ialah KUA Alalak. Alasan menerima permintaan pergantian nama sebelum akad nikah informan menjelaskan bahwa pergantian nama sebelum akad nikah diperbolehkan selama tidak mengganggu rukun dan syarat nikah, rukun nikah mencakup elemen-elemen dasar seperti calon pengantin perempuan dan laki-laki, wali, dua saksi, serta ijab kabul. Selanjutnya alasan menolak tegas permintaan dikarenakan apabila pergantian nama sebelum akad nikah jika alasan pergantian tersebut didasarkan pada ramalan yang menggunakan hitungan nama untuk memprediksi nasib seseorang
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 09 Jul 2024 03:23 |
Last Modified: | 09 Jul 2024 03:23 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27092 |
Actions (login required)
View Item |