Sartika, Sartika (2024) Peran Kepolisian Dalam Menangani Konflik Sosial Terkait Adanya Warung Remang-Remang di Desa Palingkau Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (239kB) |
|
Text
AWAL .pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (630kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (208kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (470kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (366kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (551kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (859kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (304kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (233kB) |
ABSTRAK
Permasalahan dalam penelitin imi adalah seringnya terjadi konflik sosial yang tidak berkesudahan antar pengunjung warung remang-remang di Desa Palingkau Kecamatan Kapuas Murung. Padahal Kepolisian Sektor Kapuas Murung sudah melakukan upaya penanggualangan terhadap kasus konflik sosial tersebut. Semua pelaku dapat dikatakan jera namun para Penjaga warung yang kurang mematuhi aturan dari kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepolisian Sektor Kapuas Murung dalam menangani konflik sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang dilakukan secara langsung kelokasi penelitian dan dengan metode pendekatan kualitatif serta bersifat deskriptif. Dimana teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan Metode yang digunakan diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: Peran Kepolisian dalam menangani konflik sosial terkait adanya warung remang-remang di desa Palingkau kecamatan Kapuas Murung dapat dikatakan kurang maksimal. Walaupun sudah ada upaya yang dilakukan dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upaya penanganan konflik sosial terkait adaya warung remang-remang yang dilaksnakan Kepolisian sektor Kecamatan Kapuas Murung dilakukan dengan 2 langkah yaitu upaya represif dan upaya Preventif. Upaya represif yang dilakukan antara lain dengan melakukan patroli di kawasan warung remang-remang pada jam 22.00-00.00 WIB dan Menangkap para penjual miras illegal yang ada disekitaran warung remang-remang. sementara itu Kepolisian sektor Kapuas Murung melakukan tindakan preventif seperti menghimbau kepada para penjaga warung remang-remang untuk segera tutup dijam 22.00 WIB dan memberi arahan serta bimbingan kepada para pelaku aksi konflik sosial agar tidak melakukan aksinya kembali. Adapun faktor penghabat peran kepolisian dalam menjalankan tugasnya yaitu, 1) Kurangnya kepercayaan dari masyarakat untuk membantu kepolisian menjalankan perannya
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 09 Jul 2024 06:26 |
Last Modified: | 09 Jul 2024 06:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27102 |
Actions (login required)
View Item |