Tuttoyyibah, Hilya (2024) Tinjauan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Perilaku Pencegatan Petani Jamur Untuk Menjual Jamur Dipasar (Studi Kasus Pasar Keraton Kabupaten Tapin). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (129kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (930kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (31kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (302kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (217kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (39kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (200kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (34kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (99kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Jual beli cegatan adalah jual beli dengan cara mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar yaitu mencegat pedagang dalam perjalanan sebelum sampai di pasar sehingga orang yang mencegatnya dapat membeli barang dengan harga lebih murah dari harga di pasar, sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Sesuai dengan prinsip ekonomi bahwa jual beli bertujuan untuk saling menolong sehingga jual beli harus adil dan jelas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Jenis hukum yang mengkaji bekerjanya hukum di masyarakat, yang kemudian menggunakan pendekatan penelitian jenis pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dengan tiga informan. Metode analisis data dalam peneliti ini menggunakan deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini Petani jamur di cegat di tempat sebelum memasuki pasar oleh beberapa pedagang sayur dari pasar dan hendak meminta petani jamur menjual jamurnya langsung kepada pedagang yang mencegatnya, tetapi petani jamur tidak bersedia menjualkan jamur tiram kepada pedagang karena penolakan tersebut terjadilah perdebatan dan pada saat itu petani jamur ini memutuskan untuk pulang. Setelah mengalami tindakan pencegatan petani jamur tetap menjual jamur kepasar, sesampainya dipasar ternyata lapak tempatnya berjualan sudah dirusak, diduga lapak tersebut dirusak oleh para pedagang. Sehingga, petani jamur akhirnya memutuskan untuk tetap berjualan di tempat tersebut. Setelah mendapatkan tindakan pencegatan terus-menerus akhirnya petani jamur ini memutuskan untuk tidak berjualan kembali di pasar keraton. Perilaku tersebut termasuk dalam kegiatan persaingan tidak sempurna yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan tersebut dijelaskan dalam undang�undang nomor 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tindakan pedagang dalam menghalangi petani jamur untuk menjual jamur dipasar termasuk dalam pemboikotan yang telah dijelaskan dalam dalam undang�undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 10 menjelasakan bahwa pemboikotan merupakan tindakan yang menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama dan juga dalam pasal 19 huruf a yang dijelaskan bahwa menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 26 Sep 2024 00:36 |
Last Modified: | 26 Sep 2024 00:36 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27879 |
Actions (login required)
View Item |