Mufti, Ahmad (2024) Penjualan Ikan Bandeng dengan Sistem Perkiraan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Sungai Pasir Kecamatan Pantai Lunci Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (174kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (133kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (266kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (385kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (176kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (298kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (121kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (131kB) |
|
Text
LAMPIRAN .pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penjualan dengan sistem perkiraan ini biasanya dilakukan dalam penjualan ikan bandeng secara eceran. Penjualan ikan bandeng ini menggunakan sistem perkiraan yaitu penentuan harga ikan bandeng yang dilakukan dengan cara menebak sesuai dengan ukuran besar kecilnya ikan bandeng dengan jari menurut penjual. Penulis menemukan dugaan ketidaksesuaian praktik jual beli ikan bandeng di Desa Sungai Pasir dengan Fikih Muamalah. Oleh karena itu, penulis ingin mengkaji lebih lanjut dalam bentuk skripsi dengan judul Praktik Jual Beli Ikan Bandeng dengan Sistem Perkiraan di Desa Sungai Pasir Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum empiris, jenis penelitian hukum yang mengkaji bekerjanya hukum di masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dengan lima informan. Metode analisis data yang digunakan dalam mengolah hasil wawancara dengan informan adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini Praktik penjualan ikan bandeng di Desa Sungai Pasir menggunakan 2 cara, yaitu jual beli dengan sistem timbangan dan jual beli dengan sistem perkiraan tanpa melalui timbangan. Adapun Jual beli dengan sistem perkiraan tersebut tidak memenuhi beberapa syarat jual beli. Pertama, dalam segi objek akad jual beli (ma’qud 'alaih). Kedua, dari segi ijab qabul. Jual beli dengan sistem perkiraan juga termasuk transaksi yang gharar sebagaimana para ahli fikih sepakat bahwa jual beli yang mengandung unsur gharar adalah jual beli yang tidak sah. Namun, menurut Ibnu Qoyyim maupun Ibnu Taimiyah sama – sama berpendapat bahwa tidak semua gharar menjadi sebab diharamkannya sesuatu. Jika gharar itu ringan atau kecil atau tidak mungkin dipisahkan darinya, maka tidak menjadi alasan larangan atau penghalang keabsahan akad jual beli, dan juga apabila penjual dan pembeli "barelaan" atau "minta rela" (mengikhlaskan) dari segala kekurangan atau kelebihan dalam timbangan maka hukumnya sah. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, ungkapan ini mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, kerelaan yang menjadi landasan dalam menjalankan transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Faktor yang menyebabkan terjadinya transaksi jual beli dengan sistem perkiraan yang dilakukan oleh para nelayan ikan bandeng di Desa Sungai Pasir yaitu, tradisi atau kebiasaan masyarakat setempat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 22 Oct 2024 02:55 |
Last Modified: | 22 Oct 2024 02:55 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27939 |
Actions (login required)
View Item |