Latifah, Siti (2024) Sistem Upah-mengupah pada Buruh Tani Ubi Jalar (Studi Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (154kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (68kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (307kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (398kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (156kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (338kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (11kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (147kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik upah mengupah buruh tani ubi jalar yang ada di Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada pelaksanaan pengupahannya ada perbedaan upah yang didapat buruh tani perempuan dengan upah yang di dapat buruh tani laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem upah-mengupah buruh tani yang ada di Desa Samuda dan faktor penyebab perbedaan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yakni dengan pendekatan kualitatif yaitu data yang dikumpulkan berdasarkan hasil eksplorasi dari subjek penelitian melalui wawancara dan observasi Penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara kepada para informan terhadap informan yang berlokasi di Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kemudian, di analisis dengan metode deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : Sistem upah mengupah yang dilakukan masyarakat Desa Samuda dilakukan menurut kebiasaan setempat, tidak ada akad yang mengikat hanya dilakukan secara lisan atas dasar ikhlas sama ikhlas, dan kesepakatan bersama. Dalam perjanjian antara mu’ajir dan musta’jir tidak ada pemberitahuan bahwa upah antara laki-laki dan perempuan dibedakan, namun masyarakat setempat telah mengetahui sendiri, jika dalam pekerjaan tersebut terdapat perbedaan upah karena menjadi tradisi atau adat dalam mayarakat setempat yang dapat memberikan kesejahteraan bagi para buruh tani dan juga petani (pemilik lahan). Dalam Islam suatu adat atau kebiasaan (urf) yang disepakati dan selagi tidak bertentangan dengan hukum Islam dibolehkan. Ada dua faktor yang menjadi sebab perbedaan upah tersebut yaitu dari kuantitas yang di dapat berbeda dan pemanfaatan waktu memulai bekerja nya juga berbeda. Berdasarkan surah Al-Nahl ayat 97 bahwa mencari rezeki yang halal untuk mendapatkan penghidupan yang layak sehingga diharapkan agar penghitungan upah disamakan perkilonya agar tidak adalagi perbedaan upah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 07 Nov 2024 07:16 |
Last Modified: | 07 Nov 2024 07:16 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27981 |
Actions (login required)
View Item |