Zahratunnisa, Zahratunnisa (2025) Pelayanan Pemilih Khusus Tahun 2024: Studi Implementasi PKPU No. 25 Tahun 2023 di TPS 3 Desa Mihu Kabupaten Balangan. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (75kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAKK.pdf Download (164kB) |
![]() |
Text
BAB I..pdf Download (344kB) |
![]() |
Text
BAB II..pdf Restricted to Repository staff only Download (375kB) |
![]() |
Text
BAB III..pdf Download (198kB) |
![]() |
Text
BAB IV..pdf Download (486kB) |
![]() |
Text
BAB V..pdf Download (127kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (212kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN..pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Dalam administrasi kepemiluan di Indonesia, terdapat tiga kategori daftar pemilih: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih khusus adalah mereka yang tidak terdaftar dalam dua kategori sebelumnya dan sering menghadapi tantangan dalam menyalurkan hak suara mereka. Mengingat kajian akademik terkait pemilih khusus masih terbatas, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelayanan terhadap pemilih khusus di TPS 3 Desa Mihu, Kabupaten Balangan. Observasi awal menemukan adanya seorang pemilih yang seharusnya masuk dalam kategori DPK tetapi ditolak oleh panitia penyelenggara di TPS 3 Desa Mihu. Penelitian ini berpedoman pada Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 dan menggunakan pendekatan hukum empiris dengan perspektif sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan 19 narasumber serta dokumen yang diperoleh dari sebagian narasumber tersebut. Narasumber terdiri atas anggota KPU Kabupaten Balangan, anggota Bawaslu Kabupaten Balangan, Panitia Pemilihan Kecamatan Juai, Panitia Pemungutan Suara Desa Mihu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 3, Panwascam, Pantarlih, Ketua RT 3, serta warga yang ditolak sebagai pemilih khusus. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan dua temuan utama. Pertama, pelaksanaan pemilu di TPS 3 Desa Mihu belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan PKPU No. 25 Tahun 2023, khususnya Pasal 24 dan Pasal 31 yang mengatur hak pilih bagi pemilih khusus serta waktu pelaksanaannya. Pemilih yang memenuhi kriteria sebagai pemilih khusus ditolak sehingga tidak dapat menyalurkan suara mereka. Kedua, penolakan tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman kelompok penyelenggara pemungutan suara terhadap prosedur yang diatur dalam PKPU serta kekhawatiran bahwa pemilih yang ingin masuk dalam DPK telah menggunakan hak pilihnya di tempat lain. Penelitian ini merekomendasikan pelaksanaan pelatihan yang lebih komprehensif namun tetap efisien dan tidak membebani kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap regulasi. Selain itu, disarankan pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dan dapat diakses secara langsung pada hari pemungutan suara guna mengurangi kecurigaan terhadap pemilih khusus yang dianggap telah mencoblos di TPS lain
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 31 Jan 2025 02:17 |
Last Modified: | 31 Jan 2025 02:17 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28414 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |