Rehanah, Sephia (2025) Penentuan Jujuran Dalam Pernikahan Berdasarkan Tingkat Pendidikan Perempuan ( Studi Kasus Di Kecamatan Banjarmasin Tengah ). Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan Skripsi SEPH.pdf Download (223kB) |
![]() |
Text
AWAL .pdf Download (832kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (152kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (363kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (458kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (257kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (434kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (97kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (253kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya stratifikasi penentuan uang jujuran dalam pernikahan masyarakat Banjar di Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan menentukan uang jujuran berdasarkan tingkat pendidikan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penentuan jujuran berdasarkan tingkat pendidikan perempuan (Studi Kasus Di Kecamatan Banjarmasin Tengah). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Dengan subjek penelitiannya adalah para pihak yang langsung bersangkutan dalam praktik tersebut. Pengumpulan data melalui wawancara dan dokumen baik berupa sumber tertulis, gambar (foto), dan karya-karya ilmiah, yang semuanya itu memberikan informasi tambahan atau sebagai pelengkap bagi proses penelitian yang sedang dilakukan. Data dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini didapat bahwa uang jujuran merupakan tradisi, akan tetapi dalam penentuannya berdasarkan tingkat pendidikan perempuan. Sehingga dengan pendidikan perempuan yang tinggi tentunya akan mendapat uang jujuran yang lebih tinggi juga. Uang jujuran digunakan untuk resepsi pernikahan dan sebagian untuk keperluan setelah menikah. Hukum Islam memandang bahwa uang jujuran merupakan sesuatu yang diperbolehkan dengan kerelaan kedua belah pihak. Hukum Adat menganggap bahwa uang jujuran merupakan suatu tradisi dan bisa disebut sebagai ’urf. Penentuan uang jujuran bisa disebut sebagai ’urf shahih dengan berdasarkan kerelaan dan kebaikan untuk semua pihak. Namun jika bertentangan atau karena memberatkan salah satu pihak dalam penentuan uang jujuran, maka uang jujuran tersebut termasuk ’urf fasid
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 06 Feb 2025 05:45 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 05:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28468 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |