EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penentuan Jujuran Dalam Pernikahan Berdasarkan Tingkat Pendidikan Perempuan ( Studi Kasus Di Kecamatan Banjarmasin Tengah )

Rehanah, Sephia (2025) Penentuan Jujuran Dalam Pernikahan Berdasarkan Tingkat Pendidikan Perempuan ( Studi Kasus Di Kecamatan Banjarmasin Tengah ). Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan Keaslian Tulisan Skripsi SEPH.pdf

Download (223kB)
[img] Text
AWAL .pdf

Download (832kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (152kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (363kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (458kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (257kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (434kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (97kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (253kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya stratifikasi penentuan uang jujuran dalam pernikahan masyarakat Banjar di Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan menentukan uang jujuran berdasarkan tingkat pendidikan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penentuan jujuran berdasarkan tingkat pendidikan perempuan (Studi Kasus Di Kecamatan Banjarmasin Tengah). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Dengan subjek penelitiannya adalah para pihak yang langsung bersangkutan dalam praktik tersebut. Pengumpulan data melalui wawancara dan dokumen baik berupa sumber tertulis, gambar (foto), dan karya-karya ilmiah, yang semuanya itu memberikan informasi tambahan atau sebagai pelengkap bagi proses penelitian yang sedang dilakukan. Data dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini didapat bahwa uang jujuran merupakan tradisi, akan tetapi dalam penentuannya berdasarkan tingkat pendidikan perempuan. Sehingga dengan pendidikan perempuan yang tinggi tentunya akan mendapat uang jujuran yang lebih tinggi juga. Uang jujuran digunakan untuk resepsi pernikahan dan sebagian untuk keperluan setelah menikah. Hukum Islam memandang bahwa uang jujuran merupakan sesuatu yang diperbolehkan dengan kerelaan kedua belah pihak. Hukum Adat menganggap bahwa uang jujuran merupakan suatu tradisi dan bisa disebut sebagai ’urf. Penentuan uang jujuran bisa disebut sebagai ’urf shahih dengan berdasarkan kerelaan dan kebaikan untuk semua pihak. Namun jika bertentangan atau karena memberatkan salah satu pihak dalam penentuan uang jujuran, maka uang jujuran tersebut termasuk ’urf fasid

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor, S.I.Pust
Date Deposited: 06 Feb 2025 05:45
Last Modified: 06 Feb 2025 05:45
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28468

Actions (login required)

View Item View Item