Ridani, Muhammad Noor (2025) Praktik Kepanitiaan Zakat Fitrah pada Masjid di Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan (Studi Penerapan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014). Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (319kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (185kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (598kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (628kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (308kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (550kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (190kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (408kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Praktik pengelolaan zakat di Indonesia dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dan turunannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Melalui Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang pada pokoknya menerangkan bahwa BAZNAS berwenang untuk melaksanakan pengumpulan zakat secara langsung, atau dapat membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada beberapa lembaga salah satunya adalah masjid. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis untuk meneliti apakah masjid-masjid di Kecamatan Lampihong sudah menerapkan peraturan ini dengan tujuan membantu BAZNAS dalam melakukan pengumpulan zakat mengingat sudah lamanya peraturan tersebut disahkan melalui praktik pembentukan kepanitiaan zakat fitrah yang biasa mereka laksanakan. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pembentukan kepanitiaan zakat fitrah dan penerapan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 diterapkan pada masjid-masjid di Kecamatan Lampihong. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan dari 13 masjid yang ada di Kecamatan Lampihong, ada 6 masjid yang rutin membentuk kepanitiaan zakat fitrah, adapun praktik kepanitiaan zakat fitrah ini biasanya mereka membentuk satu hari sebelum hari raya Idul Fitri untuk menerima zakat fitrah dari jamaah masjid tersebut, kemudian pada malam harinya akan disalurkan kepada para mustahik di sana, dan 4 masjid dari 6 masjid tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai Unit Pengumpulan Zakat pada KUA Kecamatan Lampihong dan BAZNAS Kabupaten Balangan. Sehingga penulis berpendapat bahwa penerapan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dirasa masih belum maksimal, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian dan sinergitas antara BAZNAS Kabupaten Balangan serta para pengurus masjid yang ada di tingkat kecamatan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 25 Mar 2025 02:25 |
Last Modified: | 25 Mar 2025 02:25 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28575 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |