EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kota Banjarbaru Terhadap Hukum Pembayaran Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat yang dikelola Bank Konvensional

Hafi, Hamdan Ali (2025) Pendapat Ulama Kota Banjarbaru Terhadap Hukum Pembayaran Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat yang dikelola Bank Konvensional. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Surat pernyataan keaslian tulisan HAMDAN .pdf

Download (539kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (77kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (104kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (191kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (76kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (236kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (59kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (114kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Untuk membantu BAZNAS dalam pengelolaan zakat, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memberikan ruang bagi masyarakat untuk membentuk Lembaga Amil Zakat. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ”, dasar hukum tersebut menjadi acuan berdirinya lembaga amil zakat yang berkerja sama dengan Bank Konvensional. Penulis ingin mengetahui pendapat ulama Kota Banjarbaru terhadap hukum pembayaran zakat melalui lembaga amil zakat yang dikelola bank konvensional. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan teknik wawancara kepada 5 ulama yang terdapat di Kota Banjarbaru. Pendapat ulama terbagi menjadi dua, yaitu: Pertama, ada 2 (dua) ulama yang tidak membolehkan dengan dasar hukum yaitu Hadis Nabi saw. (H.R. Muslim, No. 2154), dan Pandangan ulama kontemporer seperti pendapat Syekh Yusuf Al- Qaradhawi. Dua dalil tersebut menjelelaskan tentang tercampurnya perkara halal, haram dan syubhat, barangsiapa yang terjerumus pada perkara yang syubhat maka dia akan terjerumus kepada perkara haram. dan keharaman riba’ yang terdapat pada bunga bank konvensional. Menurut penulis dua dalil tersebut boleh dijadikan dalil karena merujuk pada keharaman riba’ pada Bunga bank konvensional. Kedua, ada 3 (tiga) ulama yang membolehkan dengan memberikan dalil-dalil yang mendukung seperti Hadis Nabi saw. dan beberapa Qawâidul Fiqhiyyah.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 28 May 2025 00:52
Last Modified: 28 May 2025 00:52
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28906

Actions (login required)

View Item View Item