Putri, Eka Aulia Ananda (2025) Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tarakan. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan Eka Aulia Ananda Putri.pdf Download (276kB) |
![]() |
Text
Awal Skripsi Eka Aulia Ananda Putri.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK Eka Aulia Ananda Putri.pdf Download (108kB) |
![]() |
Text
BAB I Eka Aulia Ananda Putri.pdf Download (934kB) |
![]() |
Text
BAB II Eka Aulia Ananda Putri.pdf Restricted to Repository staff only Download (492kB) |
![]() |
Text
BAB III Eka Aulia Ananda Putri.pdf Download (202kB) |
![]() |
Text
BAB IV Eka Aulia Ananda Putri.pdf Download (523kB) |
![]() |
Text
BAB V Eka Aulia Ananda Putri.pdf Download (11kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka Eka Aulia Ananda Putri.pdf Download (233kB) |
![]() |
Text
Lampiran-lampiran Eka Aulia Ananda Putri.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Kekerasan seksual yaitu suatu tindakan pelanggaran pada hak asasi manusia (HAM) sekaligus menjadi wujud diskriminasi yang memberikan penderitaan dari segi mental, fisik, atau dapat menyebabkan kerugian dari segi ekonomi dan sosial. Di antara lima kabupaten atau kota yang ada di provinsi kalimantan utara, kota tarakan yang paling banyak terjadinya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Kasus kekerasan seksual yang sering terjadi di kota tarakan yaitu antara lain, pencabulan anak dibawah umur, pelecehan seksual (sodomi) yang dilakukan oleh sesama jenis, tindakan asusila, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. walaupun sudah adanya peraturan khusus mengenai kekerasan seksual tetapi masih ada yang melaporkan kasusnya ke pihak yang berwenang, dan di yakini di luar dari data yang tercatat kemungkinan masih banyak yang menjadi korban kekerasan seksual tetapi tidak melaporkannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dan sifat penelitian ini adalah kualitatif yaitu suatu proses penelitian yang diperoleh dalam bentuk data deskriptif analistis. Berdasarkan metode yang digunakan diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: pertama, Implementasi undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di kota tarakan hingga saat ini masih adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi, dan juga sudah dilakukannya sosialisasi rutin oleh dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana kota tarakan dan polres kota tarakan akan tetapi kurang menyeluruh, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual dan hukum. Kedua, faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana kekerasan seksual di kota tarakan yaitu faktor keimanan, faktor trauma masa kecil, faktor ekonomi, faktor karena adanya konflik rumah tangga, faktor karena sering menonton video porno, faktor karena pergaulan bebas, faktor dari kurangnya kontrolan dari orang tua. Atau bisa juga karena faktor pakaian atau gaya bahasa, faktor lingkungan yang tidak baik, atau faktor pelaku yang mengalami kelainan psikologis misalnya pelaku ada mengalami orientasi seksual yang salah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 20 Jun 2025 08:24 |
Last Modified: | 20 Jun 2025 08:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29053 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |