EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Mengarun Lahan Pertanian di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar

Paramita, Sofia (2025) Praktik Mengarun Lahan Pertanian di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.

[img] Text
pernyataan keaslian tulisan sofia.pdf

Download (272kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
abstrak sofia.pdf

Download (224kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (418kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (289kB)
[img] Text
bab 3.pdf

Download (180kB)
[img] Text
bab 4.pdf

Download (495kB)
[img] Text
bab 5.pdf

Download (161kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (193kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik kerja sama pertanian tradisional yang dikenal dengan istilah “mengarun” di Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Sistem ini telah berlangsung secara turun temurun sebagai bentuk adaptasi masyarakat petani yang tidak memiliki lahan dengan memanfaatkan lahan milik orang lain melalui perjanjian kerja sama yang bersifat lisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik mengarun tersebut dijalankan dan bagaimana tinjauan hukum Islam, khususnya dalam perspektif hukum ekonomi syariah, terhadap praktik tersebut yang berkaitan akad muzaara’ah dan mukhabarah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan hukum empiris. Data diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara dengan para pelaku praktik mengarun, baik pemilik lahan maupun penggarap. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif, dengan mengkaji fakta fakta lapangan yang kemudian ditinjau berdasarkan teori-teori dalam hukum ekonomi syariah, khususnya prinsip bagi hasil, akad muzaara’ah, dan mukhabarah, serta memperhatikan unsur keadilan dan kesepakatan dalam transaksi muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik mengarun di Desa Gudang Hirang terdiri dari dua bentuk, yaitu pembagian hasil tetap berupa satu karung beras, dan pembagian hasil berdasarkan persentase. Bentuk pertama tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam karena penggarap tetap berkewajiban memberikan hasil meskipun mengalami gagal panen, yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Sedangkan bentuk kedua lebih mencerminkan prinsip keadilan dan kesesuaian dengan akad muzaara’ah dan mukhabarah karena adanya pembagian risiko dan keuntungan berdasarkan kesepakatan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaaran masyarakat untuk menerapkan sistem yang lebih adil dan sesuai syariah, termasuk mempertimbangkan pembuatan perjanjian tertulis agar hak dan kewajiban masing masing pihak lebih terjamin.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 03 Jul 2025 00:44
Last Modified: 03 Jul 2025 00:44
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29193

Actions (login required)

View Item View Item