Madina, Ahya (2025) Pendapat Ulama Kota Kuala Kapuas terhadap Jual Beli Minyak Mistik. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (283kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (148kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (348kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (533kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (239kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (457kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (156kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (223kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Jual beli merupakan aktivitas ekonomi yang umum dilakukan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Namun, seiring berkembangnya zaman, objek jual beli semakin beragam, termasuk minyak mistik yang diklaim memiliki khasiat tertentu seperti pengasih, penglaris, dan pembuka aura. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan jual beli tersebut dalam perspektif hukum Islam, khususnya karena berkaitan dengan unsur mistik dan keyakinan masyarakat terhadap kekuatan gaib. Islam mengatur bahwa objek akad jual beli harus jelas, memiliki manfaat. Maka dari itu, muncul pertanyaan bagaimana hukum jual beli minyak mistik ini menurut pendapat ulama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pendapat para ulama di Kota Kuala Kapuas mengenai hukum jual beli minyak mistik serta dasar hukum dalam menilai praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Lokasi penelitian adalah Kota Kuala kapuas. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan para ulama di Kota Kuala Kapuas yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuala Kapuas serta ulama yang memiliki Majelis Ta’lim. Teknik pengumpulan data dilakukan secara wawancara, dan teknik analisis data dilakukan dengan menelaah konsep hasil penelitian dengan analisis dilakukan secara interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama terbagi ke dalam dua kelompok pandangan. Kelompok pertama membolehkan jual beli minyak mistik dengan syarat terpenuhinya unsur syariat seperti akad, kepemilikan barang, serta tidak mengandung unsur syirik, dengan anggapan manfaat mistik bersifat subjektif dan tidak termasuk dalam objek akad. Kelompok kedua melarang praktik ini karena dinilai mengandung unsur penipuan, gharar, dan potensi kesyirikan, terutama ketika manfaat minyak diklaim secara tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian, hukum jual beli minyak mistik sangat bergantung pada niat pengguna, isi kandungan minyak, serta cara penyampaiannya, apakah mengarah pada unsur syirik atau tidak
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 03 Jul 2025 06:02 |
Last Modified: | 03 Jul 2025 06:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29202 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |