Mohlis, Mohlis (2025) Sinergi Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Konsep Karakatan pada Masyarakat Tapin. Disertasi, Pascasarjana.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (364kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (767kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (715kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (540kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (667kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Sengketa pertanahan di masyarakat Tapin berpotensi menjadi konflik sosial jika tidak diselesaikan baik melalui jalur pengadilan maupun non-pengadilan. Secara antropologis dan sosiologis, masyarakat Banjar memiliki budaya “karakatan,” tradisi turun-temurun dalam menyelesaikan masalah melalui musyawarah kekeluargaan. Penelitian ini mengkaji sinergi antara hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa tanah di Tapin melalui konsep karakatan. Tujuan penelitian adalah menganalisis dan menjelaskan sinergi hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa, serta menjelaskan konsep karakatan sebagai model penyelesaian berbasis lokal. Penelitian ini menggunakan teori keadilan sebagai dasar utama (grand theory), dikombinasikan dengan teori negara hukum, teori kepastian dan kemanfaatan hukum, serta teori keadilan restoratif sebagai kerangka analisis. Teori mediasi digunakan sebagai pendekatan terapan untuk mengkaji model ideal penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (socio-legal research) yang mengkaji penerapan hukum dalam praktik masyarakat, menitikberatkan pada perilaku individu, kelompok, maupun lembaga hukum. Penelitian dilakukan secara sistematis, metodologis, dan analitis untuk menghasilkan deskripsi kualitatif yang dapat disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bacu’ur membuka ruang dialog inklusif, basuluh menghasilkan kompromi melalui peran mediator, dan bapatut memulihkan harmoni sosial setelah sengketa. Namun, terdapat tantangan dalam mengintegrasikan prinsip hukum adat dengan hukum nasional yang lebih kaku serta dalam memperoleh legitimasi formal untuk hasil karakatan. Penelitian ini merekomendasikan agar konsep karakatan diinstitusionalisasikan sebagai kerangka hukum pelengkap guna mendukung pluralisme hukum dan memperkuat kohesi sosial nasional. Konsep karakatan dinilai sejalan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 21 UUSA 1838, UUD 1945, serta UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Karakatan juga sesuai dengan peraturan teknis seperti Peraturan Menteri Agraria No. 1 Tahun 1999 dan No. 21 Tahun 2020, yang mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta didukung oleh UU No. 16 Tahun 2023 tentang tugas dan kewajiban kepala desa yang mengutamakan mekanisme musyawarah. Karakatan menonjolkan prinsip keadilan, kebermanfaatan hukum, dan keadilan restoratif melalui pendekatan kekeluargaan yang menghasilkan kesepakatan babarakatan atau persaudaraan.
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 23 Jul 2025 00:44 |
Last Modified: | 23 Jul 2025 00:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29585 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |