Hidayah, Nurul (2025) Praktik Pemberian Upah Kepada Tukang Bangunan Sebelum Pekerjaan Dilakukan di Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
pernyataan keaslian nuhi.pdf Download (229kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (15kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (306kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (262kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (132kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (338kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (17kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (155kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Latar belakang ini di dasari karena kebutuhan mendesak yang dialami oleh si tukang tersebut sehingga mengharuskannya meminta pembayaran upahnya di awal yang sudah jelas bahwa pekerjaan tersebut belum sama sekali dia kerjakan. Dalam Islam, konsep upah atau ujrah merupakan bagian dari fikih muamalah yang menekankan keadilan dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pemberian upah kepada tukang bangunan sebelum pekerjaan dilakukan, serta mengidentifikasi permasalahan yang timbul dari praktik tersebut. Diharapkan hasil penelitian dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan sistem upah yang adil dan memperbaiki hubungan kerja antara kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini adalah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Adapun mengenai teknik pengumpulan data yaitu, wawancara dan dokumentasi, sedangkan untuk teknik analisis data dilakukan dengan menelaah konsep hasil penelitian yang kemudian disusun dengan sistematika dari data yang diperoleh dari hasil wawancara. Hasil dari penelitian ini yaitu yang pertama faktor penyebab pemberian upah di awal karena kondisi ekonomi masyarakat yang rendah, adanya kebutuhan mendesak dari pihak buruh, kurangnya pemahaman tentang mekanisme akad dan risiko dari pemberian upah sebelum pekerjaan selesai, serta akad lisan di masyarakat sekitar sudah menjadi kebiasaan dan sah saja. Kedua, menurut hukum Islam akad upah-mengupah (ijarah) diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat sahnya akad. Pemberian upah di awal boleh dilakukan selama ada kesepakatan dan tidak ada penipuan (gharar).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 24 Jul 2025 01:27 |
Last Modified: | 24 Jul 2025 01:27 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29633 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |