Azizah, Nur (2025) Hukum Penukaran Tiket dari Permainan Timezone Duta Mall Menurut Pendapat Ulama MUI di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (163kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (175kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (466kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (894kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (222kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (518kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (212kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (183kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Permainan modern berbasis teknologi seperti Timezone kini menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat urban, termasuk di Kota Banjarmasin. Salah satu daya tariknya adalah sistem penukaran tiket dari hasil permainan dengan berbagai hadiah. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan hukum dalam perspektif Islam, khususnya terkait unsur maysir (Judi) dan gharar (ketidakpastian). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat ulama MUI di Kota Banjarmasin tentang hukum penukaran tiket dari permainan Timezone serta dasar hukum yang mereka gunakan. Menurut dua pendapat yang berbeda adalah pertama dasar permainan yang mengandung gharar dan yang kedua niat pemain yang hanya untuk bersenang-senang saja. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan lima informan dari MUI Kota Banjarmasin dan MUI Provinsi Kalimantan Selatan, serta studi dokumen terkait hukum Islam tentang muamalah, maysir, dan hadiah. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk mengungkap pandangan dan dalil yang digunakan para ulama. Dari hasil temuan terdapat dua pendapat ulama MUI di Kota Banjarmasin tentang hukum penukaran tiket dari permainan Timezone Duta Mall di Kota Banjarmasin yaitu 1) Memperbolehkan dengan syarat tertentu yakni dari pendapat informan 1, 2, dan 2) Tidak diperbolehkan yakni dari pendapat informan 3, 4, dan 5. Dasar hukum pendapat ulama MUI di Kota Banjarmasin tentang hukum penukaran tiket dari permainan timezone Duta Mall di Kota Banjarmasin yaitu 1) Memperbolehkan dengan syarat tertentu adalah dalam kaidah ushul fikih, HR. Bukhari No. 1968, HR. Al-Bukhari No.594. 2) Dasar hukum yang tidak memperbolehkan dalam QS. Al-Maidah ayat 90-91 dan QS. Al-Baqarah ayat 219.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 30 Jul 2025 01:38 |
Last Modified: | 30 Jul 2025 01:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29887 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |