Lantong, Lisca (2025) Kesadaran Hukum Masyarakat Muara Laung Terhadap Praktik Jual Beli di Waktu Sholat Jum’at. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (327kB) |
![]() |
Text
AWAL123.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (366kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (757kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (587kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (306kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (678kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (296kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (400kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Salah satu bentuk muamalah yang diatur secara khusus dalam Islam adalah praktik jual beli. Ada beberapa kondisi di mana jual beli dilarang, salah satunya ialah larangan untuk melakukan praktik jual beli di waktu sholat Jum’at, sebagaimana disebutkan dalam Q.S al-Jumu’ah ayat 9. Namun, pada kenyataannya masih banyak ditemukan masyarakat yang masih melakukan transaksi meskipun azan Jum’at telah berkumandang, khususnya di Pasar Sentral Muara Laung. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana kesadaran hukum masyarakat Muara Laung terhadap praktik jual beli di waktu sholat Jum’at dan bagaimana faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat Muara Laung terhadap praktik jual beli di waktu sholat Jum’at. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap sembilan informan yang merupakan pelaku jual beli di Pasar Sentral Muara Laung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sembilan informan yang diwawancarai, hanya empat orang yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan sikap yang sejalan dengan hukum dilarangnya jual beli di waktu sholat Jum’at. Namun, kesadaran tersebut tidak diwujudkan dalam perilaku nyata. Tiga informan lainnya tidak mengetahui dan memahami hukum tersebut, meskipun begitu secara sikap mereka setuju dengan hukum tersebut, namun belum mampu menerapkannya. Sementara dua informan lainnya, selain tidak mengetahui dan memahami, mereka juga tidak setuju terhadap larangan tersebut, sehingga tetap melakukan praktik jual beli di waktu sholat Jum’at. Dengan demikian, kesadaran hukum para informan masih tergolong rendah dan belum sepenuhnya memenuhi empat indikator kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto. Adapun faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum mereka disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan yang menyebabkan pemahaman terhadap hukum Islam menjadi terbatas, khususnya tentang larangan jual beli di waktu sholat Jum’at. Sembilan informan yang belum mengetahui hukum tersebut secara utuh karena tidak pernah mendapatkan pembelajaran formal atau penyuluhan agama. Selain itu, faktor ekonomi menjadi alasan utama mengapa masyarakat tetap melakukan jual beli meskipun sudah mengetahui adanya larangan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 05 Aug 2025 05:47 |
Last Modified: | 05 Aug 2025 05:47 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30009 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |