Maimanah, Maimanah (2025) Analisis Efektivitas Hukum Terhadap Fenomena Penundaan Pembagian Harta Warisan pada Masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Disertasi, Pascasarjana.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (476kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (890kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (885kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (597kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (572kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (527kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Masyarakat Banjar dikenal sebagai masyarakat yang religius dan memiliki adat badamai, namun demikian di tengah citra tersebut banyak terjadi kasus penundaan pembagian harta warisan yang menimbulkan konflik dan putusnya tali silaturahmi di antara ahli waris. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisa mengapa penundaan pembagian harta warisan tersebut terjadi, dengan rumusan masalah: 1) Bagaimanakah penundaan terjadi pada kasus-kasus pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar? 2) Bagaimana penjelasan Teori Efektivitas Hukum terhadap penundaan pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar? 3) Bagaimanakah bentuk progresivitas hukum dalam rangka penyegeraan pembagian harta warisan sebagai solusi dari praktik penundaan pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar? Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian kualitatif, dan dengan pendekatan sosio-legal. Data diperoleh melalui wawancara, observasi partisipan dan studi dokumen. Sumber data primer adalah masyarakat Banjar yang melakukan penundaan pembagian harta warisan, pihak pengadilan agama, para hakim, pengacara, ulama, tokoh masyarakat dan masyarakat umum. Sedangkan sumber data sekunder meliputi teks-teks agama, hukum waris Islam, hukum waris adat, undang-undang tentang peradilan agama dan hakim, undang-undang tentang advokat, Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI dan penelitian-penelitian terdahulu tentang penerapan waris pada masyarakat Banjar. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, penundaan pembagian harta warisan dilakukan dalam bentuk musyawarah dan non musyawarah. 1) Musyawarah; menghasilkan kesepakatan semua ahli waris, dan tidak mencapai kesepakatan di mana ada ahli waris yang ingin harta warisan dibagikan dan ada yang tidak. 2) Non musyawarah; harta warisan tidak dibagikan dan dikuasai oleh salah satu ahli waris. Kedua, dalam perspektif Teori Efektivitas Hukum dengan berbagai versinya, penundaan pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar terjadi karena: 1) Keterbatasan kewenangan penegak hukum, di mana pihak pengadilan agama, hakim, advokat hanya memiliki kewenangan dalam bentuk memberi nasehat secara informal, ulama juga tidak banyak membahas materi waris dan waktu pembagian waris dalam aktifitas dakwahnya, sehingga pengetahuan masyarakat tentang waris hanya didapatkan secara turun temurun. 2) Kitab-kitab Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam tidak eksplisit menyatakan waktu pembagian waris. Demikian juga fatwa MUI, justru memberikan kecenderungan kepada penundaan pembagian harta warisan. 3) Masyarakat Banjar mempercayai bahwa harta warisan adalah sumber konflik sehingga membicarakan adalah tidak etis. Namun kemudian terjadi penyimpangan, di mana menunda pembagian waris adalah untuk penguasaan harta warisan. Ketiga, berdasarkan analisis Teori Efektivitas Hukum, peneliti menggagas progresivitas hukum waris melalaui interpretasi hukum yang berdasarkan asas ijbāri, kaidah lughawiyah, mashlahah mursalah, syādd al-dzāri’ah serta kepercayaan dan nilai-nilai yang hidup pada masyarakat Banjar dengan: 1) Mengoptimalkan peran penegak hukum melalui penyuluhan dan sosialisasi, 2) Menghadirkan aturan hukum yang lebih tegas; Positivisasi waktu pembagian waris, 3) Harmonisasi hukum waris Islam dan nilai-nilai positif yang hidup di masyarakat, dengan menawarkan rentang waktu masa penyelesaian/pembagian waris tidak lebih dari 100 (seratus) hari setelah wafatnya pewaris. Penetapan waktu ini untuk mengakomodasi nilai kepantasan yang berlaku pada masyarakat Banjar sekaligus untuk memberikan kepastian hukum kepada semua ahli waris.
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | FAHMI FAHMI FAHMI |
Date Deposited: | 08 Sep 2025 00:15 |
Last Modified: | 08 Sep 2025 00:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30107 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |