Ulfah, Rolia (2025) “Relasi Budaya Dan Syariat Pada Tradisi Balawang Tujuh: Studi Kasus Di Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan”. Tesis, Pascasarjana.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (589kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (117kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (353kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (574kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (271kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (129kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (128kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (9MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji relasi antara budaya lokal dan syariat Islam dalam pelaksanaan tradisi Belawang Tujuh pada masyarakat Banjar di Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Tradisi Belawang Tujuh merupakan prosesi adat yang dilaksanakan setelah akad nikah dan sarat dengan simbolisme budaya, doa, serta unsur religius yang hidup dalam praktik sosial masyarakat. Penelitian ini berangkat dari temuan lapangan adanya dua kasus pelaksanaan Belawang Tujuh di dua desa yang berbeda, dengan konsep, tata cara, dan penekanan simbolik yang tidak sepenuhnya sama. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya dinamika adaptasi budaya lokal dalam merespons nilai-nilai keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan antropologi hukum dan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui studi literatur, observasi partisipatif, serta wawancara mendalam dengan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat pelaku tradisi. Analisis difokuskan pada pemaknaan simbol adat, praktik keagamaan yang menyertainya, serta penilaian hukum Islam terhadap keberlangsungan tradisi Belawang Tujuh. Dari sudut pandang peneliti, Belawang Tujuh merupakan praktik budaya yang berada dalam ruang ijtihadiyyah hukum Islam, di mana adat dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat variasi praktik antar desa, Balawang Tujuh secara substansial tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, karena pelaksanaannya lebih menekankan pada kebersamaan,do’a dan rasa syukur serta penguatan ikatan sosial pasca pernikahan. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum Islam, peneliti melihat tradisi ini dapat dikategorikan sebagai `urf ṣahih atau al-`adah al-muhakkamah, yaitu adat yang diakui dan dapat dijadikan pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan nash. Relasi budaya dan syariat dalam tradisi Belawang Tujuh bersifat integratif dan harmonis, di mana budaya berperan sebagai media ekspresi sosial yang simbolik, sementara syariat Islam berfungsi sebagai pondasi hukum yang membimbing dan mengatur praktik adat tersebut. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum Islam dan budaya lokal, serta merekomendasikan pelestarian tradisi Balawang Tujuh dengan tetap menjaga kemurnian nilai-nilai syariat Islam
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 23 Jan 2026 08:14 |
| Last Modified: | 23 Jan 2026 08:14 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30562 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




