Rusmilah, Siti (2026) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Bandar Arisan yang Tidak Menyetor Dana. Skripsi, Syariah.
|
Text
1. PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (253kB) |
|
|
Text
2. AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (128kB) |
|
|
Text
4. BAB I.pdf Download (347kB) |
|
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (242kB) |
|
|
Text
6. BAB III.pdf Download (570kB) |
|
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (276kB) |
|
|
Text
8. BAB V.pdf Download (126kB) |
|
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (168kB) |
|
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik bandar arisan, praktik arisan pada dasarnya merupakan bentuk muamalah yang bertujuan untuk saling tolong menolong (ta’awun) antaranggota namun, dalam praktiknya bandar arisan yang tidak menyetor dana sebagaimana kewajiban peserta lainnya namun, bandar arisan tetap memperoleh hak yang sama dengan peserta arisan lainnya. Hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum khususnya ditinjau dari perspektif hukum islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisa kesepakatan kontrak (akad) antara bandar arisan dan peserta serta bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik bandar arisan yang tidak menyetor dana. Jenis Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual appriach). Bahan hukum dikumpulkan melalui studi pustaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti literatur hukum Islam, buku, jurnal, dan dokumen terkait. Analisis ditelaah secara kualitatif dengan jenis penelitian normatif dan pendekatan konseptual untuk menguji kesesuaian praktik bandar arisan yang tidak menyetor iuran namun memperoleh bagian sama dengan kaidah hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bandar arisan yang tidak menyetor dana, namun tetap memperoleh bagian yang sama dengan peserta, secara formal memenuhi unsur akad seperti adanya ijab kabul dan kerelaan para pihak. Namun, secara substantif praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam karena mengandung ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban, sehingga melanggar prinsip keadilan (al-‘adl), kejujuran (ṣiddq), dan kesetaraan (al-musāwah). Selain itu, praktik ini berpotensi mengandung unsur gharar akibat ketidakjelasan kontribusi dana serta mendekati unsur riba karena adanya keuntungan sepihak tanpa kontribusi yang sepadan. Oleh karena itu, akad dalam sistem tersebut dinilai tidak sah atau fasid. Meskipun demikian, praktik ini masih dapat dibenarkan apabila sejak awal terdapat kesepakatan yang jelas bahwa bandar bertindak sebagai pengelola dan memperoleh imbalan (ujrah) melalui akad ijarah, sehingga tercipta transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 02 Apr 2026 05:56 |
| Last Modified: | 02 Apr 2026 05:56 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30801 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




