EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penafsiran Hakim Pengadilan Agama Martapura Terhadap Frase "Semua" dalam Pasal 174 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam

Afifbry, Muhammad Iqbal (2026) Penafsiran Hakim Pengadilan Agama Martapura Terhadap Frase "Semua" dalam Pasal 174 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (197kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (64kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (96kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (111kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (73kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (280kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (67kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (131kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dualisme pandangan antara konsep kewarisan Islam klasik (fikih klasik) dan hukum positif di Indonesia, khususnya terkait kedudukan anak perempuan yang menghijab saudara laki-laki pewaris. Pokok permasalahan bermula dari penafsiran terhadap frase “semua” pada Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam praktiknya, ketentuan ini kerap berimplikasi pada hilangnya hak waris saudara laki-laki pewaris apabila pewaris meninggalkan anak perempuan. Hal ini memunculkan ketegangan antara kepastian hukum positif, nilai keadilan distributif dalam faraid, serta potensi munculnya bias gender dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif-analitis yang menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian berpusat di Pengadilan Agama Martapura, dengan subjek penelitian adalah para hakim yang bertugas dan memiliki pengalaman dalam menangani perkara kewarisan. Data primer dikumpulkan melalui teknik wawancara Seluruh data yang terkumpul kemudian diolah melalui tahapan editing, deskripsi, dan pembuatan matriks, untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna menjawab rumusan masalah secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Martapura memaknai frase 'semua' dalam Pasal 174 ayat (2) KHI sebagai seluruh ahli waris yang disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1). Penafsiran tersebut dilakukan melalui metode penafsiran sistematis dengan menghubungkan ayat (2) dan ayat (1) sebagai satu kesatuan norma. Dasar pertimbangan hakim adalah ketentuan KHI sebagai hukum positif dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang berlaku dalam praktik peradilan agama.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 15 Jun 2026 00:41
Last Modified: 15 Jun 2026 00:41
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31185

Actions (login required)

View Item View Item