Nurhaliza, Putri (2026) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Jual Beli dan Pemanfaatan Produk Fashion dari Kulit Hewan Reptil. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (190kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK .pdf Download (155kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (413kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (379kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (219kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (694kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (198kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (176kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN .pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya penggunaan produk fashion berbahan kulit hewan reptil, seperti ular dan buaya, yang menimbulkan perbedaan pandangan hukum di kalangan ulama terkait hukum jual beli dan pemanfaatan produk fashion dari kulit hewan reptil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama Kota Banjarmasin terhadap jual beli dan pemanfaatan produk fashion dari kulit hewan reptil serta mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan pendapat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara kepada tujuh ulama Kota Banjarmasin yang mengajar di pondok pesantren maupun memiliki majelis ta’lim rutin. Data penelitian dikumpulkan melalui teknik wawancara dengan para ulama Kota Banjarmasin, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan analisis penulis menunjukkan sebagai berikut: Pertama, bahwa tujuh ulama membolehkan terkait jual beli dan pemanfaatan produk fashion berbahan kulit hewan reptil dengan syarat kulit tersebut telah melalui proses penyamakan. Dalam hal pemanfaatannya, enam ulama membolehkan, sedangkan satu ulama memandang hukumnya makruh. kulit Kedua, pendapat yang membolehkan didasarkan pada hadis tentang kesucian setelah disamak, kaidah fikih mengenai kebolehan memperjualbelikan barang yang bermanfaat, pandangan ulama mazhab Syafi’i, serta ayat Al-Qur’an yang menegaskan kebolehan jual beli secara halal. Adapun ulama yang memakruhkan berpendapat bahwa penggunaan kulit hewan reptil lebih cenderung untuk kepentingan estetika daripada kebutuhan mendesak, serta dikhawatirkan dapat mengarah pada eksploitasi hewan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 15 Jun 2026 03:41 |
| Last Modified: | 15 Jun 2026 03:41 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31189 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




